|
Menu Close Menu

Tampung Aspirasi Pejuang Kotak Kosong di Pilwali Surabaya, Komisi A Siap Panggil KPU dan Bawaslu

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16.03 WIB

 

Muhammad Saifuddin ; (kanan) Anggota DPRD Kota Surabaya saat menerima Relawan Demokrasi Surabaya (RDS) di Kantor DPRD Kota Surabaya. (Dok/Istimewa).
Lensajatim.id, Surabaya- Relawan Demokrasi Surabaya (RDS) mendatangi kantor DPRD Surabaya untuk menyampaikan aspirasi legal standing undang-undang tentang Pilkada yang mengatur tentang kotak kosong. 


Roby Iwan Setiawan Korlap RDS mengatakan, pihaknya mengadu ke Komisi A lantaran KPU Surabaya tidak membuka ruang terbuka diskusi terkait kepesertaan kotak kosong di Pilwali Surabaya. 


"Kami sambat ke DPRD bahwa KPU tidak membuka ruang diskusi seluas-luasnya, dan mereka nggak ada alasannya," kata Roby Iwan Setiawan, Kamis (24/10/2024). 


Padahal, pihaknya sudah melayangkan surat, aksi dan somasi untuk menghentikan tahapan Pilkada Serentak 2024 ke KPU Surabaya.


"Surat kita tidak dijawab kita aksi berkali-kali juga tidak ada tanggapan bahkan kita sudah melakukan dua kali somasi ke KPU Untuk menghentikan tahapan Pilkada," tuturnya.


Menurutnya, tuntutan dihentikannya tahapan pilkada karena belum ada kebasahan kompetitor, yang dibiarkan menggelinding menjadi pembenar opini publik. 


"Kami ingin menghentikan pilkada, sebab belum adanya keabsahan tentang kolom kosong yang menjadi kompetitor atau apa ya secara opini dibiarkan, bahwa subjek hukum ini tidak ada menurut kita," ujarnya.


Roby menyebut, konsekuensi dengan calon tunggal di Pilwali Surabaya, dipastikan pasangan Eri Cahyadi-Armuji akan menang secara aklamasi. 


Maka dari itu, pihaknya tergugah menyelamatkan anggaran Rp 170 M


"Kalau calonnya cuma satu, paslon Erji dengan nomor 1, konsekuensi menurut kita ya Surabaya (menang)  aklamasi, kita selamatkan saja itu anggaran Rp 170 M, ya hentikan saja tapi kan harus ada regulasi itu entah itu Perpu atau apa?" demikian Roby Iwan Setiawan. 


Hal tersebut mendapat respon dari Komisi A DPRD Surabaya. Anggota Komisi A DPRD Muhammad Saifuddin mengatakan, penyampaian aspirasi  diatur oleh undang-undang, namun melalui cara-cara yang baik.


"Tadi teman-teman sudah diterima oleh komisi A dengan baik, substansi dari aspirasi tadi adalah menanyakan terkait legal standing undang-undang tentang Pilkada yang mengatur tentang kotak kosong. Itulah yang kemudian menjadi pertanyaan besar oleh teman-teman RDS," kata Saifuddin, saat wawancara dengan media usai menemui RDS. 


Fungsionaris DPD Partai Demokrat Jawa Timur ini  menjelaskan, atas polemik kotak kosong itu pihaknya akan memanggil KPU dan Bawaslu Surabaya juga ahli hukum.


Dikatakan, KPU dan Bawaslu Surabaya akan dipanggil Jumat (25/10) untuk mensinkronkan apakah kotak kosong sesuai undang-undang atau tidak?


"Komisi A sudah jelas menyampaikan tadi bahwa kami akan memanggil KPU dengan Bawaslu dan juga ahli hukum tentang kepemiluan atau ketatanegaraan, maka besok hari Jumat akan di sinkronisasikan apakah kotak kosong itu sudah sesuai dengan undang-undang atau tidak?" beber eks aktivis PMII ini.


Tokoh Nahdliyin Inspiratif 2024 Versi Forkom Jurnalis Nahdliyin ini menegaskan, bila tidak menemukan solusi konkret terkait polemik kotak kosong, menurutnya perlu adanya terobosan hukum baru 


"Kalau tidak ada solusinya apa yang kemudian menjadi terobosan-terobosan hukum yang baru. Nah jadi tadi teman-teman Komisi A sudah menyepakati dan sepakat juga bahwa nanti kita akan undang KPU dengan Bawaslu dan ahli hukum tata negara atau hukum kepemiluan," pungkasnya. (Tim)

Bagikan:

Komentar