Agisma Dyah Fastari, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sidoarjo. (Dok/Istimewa). |
Lensajatim.id, Sidoarjo- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo melakukan pemetaan terhadap potensi kerawanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada Serentak Tahun 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sidoarjo Agisma Dyah Fastari menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemetaan TPS potensi rawan. Menurutnya setidaknya ada 9 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, dan 2 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
" Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 28 indikator, diambil dari sedikitnya 346 kelurahan/desa di 18 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024," jelas perempuan yang akrab disapa Agisma, Rabu (20/11/2024).
Agisma menjelaskan variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut, Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, penyelenggara pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU).
Kemudian yang kedua adalah faktor keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Lalu ketiga adalah politik uang.
Berikutnya keempat, adalah politisasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet.
Dari itu semua lanjut Agisma, ada sembilan indikator potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi di wilayah Kabupaten Sidoarjo, 1. 766 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat (meninggal dunia, alih status TNI/Polri); 2) 620 TPS terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS; 3) 255 TPS terdapat Pemilih Pindahan (DPTb); 4) 171 TPS terdapat Penyelenggara Pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas; 5) 69 TPS terdapat Potensi Pemilih Memenuhi Syarat, namun tidak Terdaftar di DPT (Potensi DPK); 6) 25 TPS terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS; 7) 24 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon; 8) 23 TPS memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu; dan 9) 12 TPS berada di Lokasi Khusus (TPS Loksus Rutan/Lapas).
Selain itu kata Agisma, ada dua indikator potensi TPS rawan yang tidak banyak terjadi tapi tetap perlu diantisipasi adalah, 1) 1 TPS terdapat Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU); dan 2) 2 TPS terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS.
Agisma menuturkan, pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah,aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.
Bawaslu juga akan melakukan pencegahan terhadap data TPS rawan tersebut dengan beberapa langkah diantaranya, 1) melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, 2) koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, 3) sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, 4) kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan 5) menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
Tidak hanya itu, Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
Sebagai bentuk keseriusan, Bawaslu juga memberikan beberapa rekomendasi kepada KPU berdasarkan pemetaan TPS rawan agar menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:
a. melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
b. berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik Pemerintah Daerah, aparat penegak
hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan
terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan,
netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan
distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
c. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.
Berikut Lampiran Persebaran Potensi TPS Rawan paling banyak di kabupaten Sidoarjo (dalam Satuan Kecamatan) ;
1. Terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status TNI/Polri), dengan jumlah TPS 766, dan berada di Kecamatan Sukodono, Candi, Gedangan, Prambon, dan Tanggulangin.
2. Terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT, ini sebanyak 620 TPS di Gedangan, Sukodono, Jabon, Candi, dan Wonoayu.
3. Terdapat Pemilih Pindahan (DPTb, dengan jumlah TPS sebanyak 255 dan tersebar di Kecamatan Waru, Sidoaro, Krian, Tulangan.
4. Terdapat Penyelenggara Pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas, dalam hal ini ada 171 TPS di Kecamatan Prambon, Gedangan, Jabon, Krian.
5. Terdapat Potensi Pemilih Memenuhi Syarat, namun tidak Terdaftar di DPT (Potensi DPK), jumlah TPS nya mencapai 69 meliputi Kecamatan Candi, Tulangan, Tarik, dan Krian.
6. Terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS, jumlah TPS nya mencapai 25 di Kecamatan Candi, Waru, dan Buduran.
7. TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon, ini ada 24 TPS di Kecamatan Waru, Candi, dan Sukodono.
8. TPS memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu, ini ada 23 TPS di Kecamatan Tulangan, Krian, dan Sidoarjo.
9. TPS berada di Lokasi Khusus (TPS Loksus Rutan/Lapas), ini 12 TPS di Kecamatan Waru, Porong, Sidoarjo.
Dan yang berikutnya TPS Rawan Paling Sedikit di Kabupaten Sidoarjo diantaranya;
1. Terdapat Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU), ini 1 TPS di Kecamatan Candi.
2. Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS, ini ada 2 TPS di Kecamatan Buduran, dan Sidoarjo.
Komentar