Plt Ketua DPC Partai Demokrat Jember Mahathir Muhammad saat melaporkan TSA ke Polres Jember. (Dok/Istimewa). |
Hal ini disampaikan Mahathir Muhammad langsung, usai melaporkan Try Sandi Apriana ke Mapolres Jember, Jumat 8 November 2024.
“Di Jumat berkah ini kami secara resmi DPC Partai Demokrat melaporkan saudara TSA (Eks Ketua DPC Partai Demokrat Jember) ke Polisi dalam 2 hal,” ujarnya.
Laporan pertama menurut Mahathir, persoalan dugaan pemalsuan tanda tangan sekretaris DPC Demokrat Jember dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana Banpol tahun 2023 lalu.
“Jadi Sekretaris melaporkan TSA tadi ke Polisi, dengan dugaan pemalsuan tanda tangan karena dirinya tidak pernah merasa tanda tangan LPJ tersebut,” imbuhnya.
Mahathir menerangkan, laporan kedua dilaporkan oleh DPC Demokrat terkait dugaan penggelapan anggaran partai yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
“Pertama dana saksi yang diberikan digunakan oleh yang bersangkutan tidak sesuai dengan SOP dari DPP. Dan dipergunakan sepihak, tanpa melalui rembuk kepengurusan” terangnya.
Kemudian, menurut Mahathir dana saksi tersebut juga dilakukan tidak sesuai peruntukannya, namun tetap digunakan oleh yang bersangkutan. Nilai potensi uang yang digelapkan kurang lebih 400 juta.
“Salah satunya, persoalan dana saksi digunakan untuk pembiayaan sengketa pemilu dirinya. Padahal terkait sengketa pemilu harus menggunakan anggaran pribadi,” tegasnya.
Mahathir menyampaikan, terkait dana iuran fraksi proses pelaporannya tidak sesuai kaidah pelaporan keuangan yang baik dan benar.
“Pelaporan dana iuran fraksi di akhir masa jabatan seharusnya dilaporkan sesuai kaidah yang baik dan benar, kami menengarai bahwa ada beberapa kegiatan dalam LPJ partai tidak pernah dilaksanakan alias kegiatan fiktif,” terangnya.
“Termasuk tidak adanya lampiran nota-nota pembelian atau laporan pengeluaran uang sesuai peruntukannya. Itu kan bagian dari akuntabilitas dan transparansi,” pungkasnya.
Padahal, menurutnya Try Sandi sudah dilayangkan somasi oleh DPC Demokrat Jember untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut tetapi yang bersangkutan malah menjawab somasi dengan surat yang menegaskan pelaporannya sudah tetap kekeh.
“Maka menurut kami jawaban saudara TSA atas somasi ini sudah menutup ruang mediasi, maka kami ambil langkah melalui jalur hukum terkait dugaan pemalsuan dan dugaan penggelapan dana saksi serta iuran fraksi,” lanjutnya.
“Kami ambil jalan hukum karena kami memposisikan hukum sebagai panglima. Tidak ada yang merasa diatas hukum, meski dia anak siapapun, apalagi cuma menantu,” tutupnya. (Tim)
Komentar