Nurul Musrifah, Pelapor (Dok/Istimewa). |
Lensajatim.id, Probolinggo – Nuraini Musrifah (47) warga Bukit Putih, Situbondo Jawa Timur melaporkan seorang perempuan berinisial INB ke Polres Probolinggo atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut diterima oleh Aipda Purwanto Setyo Hudoyo, SH dan tercatat dengan nomor laporan LP/B/4/I/2025/SPKT/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR.
Perempuan yang akrab disapa Nuraini kepada media menceritakan kronologi kasus yang menimpa dirinya. Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada tanggal 3 Januari 2025 sekitar pukul 07.19 WIB.
Peristiwa bermula saat adik pelapor dalam perjalanan menuju Makhad Islam Kontemporer Sarina Situbondo menerima panggilan telepon dari seorang perempuan berinisial INB. Dalam percakapan tersebut, INB diduga menuduh pihak pelapor terlibat dalam kasus kekerasan terhadap santri di pondok pesantren. Tuduhan tersebut, menurut Nuraini, tidak memiliki dasar dan dianggap sebagai fitnah yang mencemarkan nama baiknya.
“Saya merasa ini adalah tuduhan serius yang mencoreng nama baik saya sebagai tenaga pendidik. Tidak hanya itu, dampaknya juga merusak reputasi keluarga, terutama suami saya,” tegas Nuraini dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada media, Minggu (05/01/2025).
Kasus ini kini ditangani oleh Polres Probolinggo berdasarkan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik. Aipda Purwanto Setyo Hudoyo, SH, memastikan bahwa laporan telah diterima dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami akan menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur. Penyidik akan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut terhadap para pihak terkait,” ungkap Aipda Purwanto.
Masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan kasus ini dapat memantau melalui laman resmi kepolisian di https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id.
Kasus ini menambah perhatian publik terhadap pentingnya menjaga etika komunikasi, baik secara langsung maupun melalui media digital, agar tidak menimbulkan dampak hukum yang merugikan. (Lim).
Komentar