![]() |
Nurhadi, Anggota Komisi IX DPR RI.(Dok/Istimewa). |
"Dalam konteks pendidikan dokter spesialis, kita tidak bisa lagi membiarkan adanya ketidakjelasan status hubungan kerja para peserta didik. Sistem ini perlu evaluasi menyeluruh, baik dari sisi pembiayaan, distribusi, hingga perlindungan hak-hak peserta," tegas Pak Nurhadi di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Gedung Nusantara I, Selasa (29/04/2025).
Beliau menyoroti fakta bahwa banyak peserta program PPDS menghadapi ketidakpastian dalam status mereka, yang berdampak terhadap kesejahteraan dan profesionalitas mereka di masa depan. "Kita mendorong adanya kejelasan, agar para peserta PPDS tidak hanya menjadi objek pendidikan, tapi juga mendapat perlindungan hukum dan sosial yang layak," tambahnya.
Dalam sesi pembahasan terkait persiapan pelayanan kesehatan haji tahun 2025, Pak Nurhadi juga menekankan urgensi koordinasi lintas sektor. "Pelayanan kesehatan haji bukan sekadar kesiapan obat dan tenaga medis. Ini soal koordinasi menyeluruh antara Kemenkes, Kementerian Agama, dan sektor terkait lainnya untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan jamaah Indonesia di tanah suci," ujar Nurhadi.
Rapat kerja ini merupakan bagian dari upaya Komisi IX DPR RI untuk memastikan kebijakan di sektor kesehatan berjalan efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Kami di Komisi IX berkomitmen untuk terus mengawal isu-isu ini. Bukan hanya soal pelayanan, tetapi juga soal keadilan dan perlindungan hak bagi seluruh insan kesehatan kita," tutup Pak Nurhadi. (Red)
Komentar