|
Menu Close Menu

Soal Kasus Penahanan Ijazah, DPRD Surabaya Dukung Pembentukan Pos Pengaduan

Sabtu, 19 April 2025 | 21.21 WIB

Aldy Blaviandy, Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya dari Fraksi Partai Golkar.(Dok/Laura). 
Lensajatim.id, Surabaya — Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan swasta di Surabaya masih menjadi sorotan. Menanggapi isu ini, Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Aldy Blaviandy, menilai bahwa keberadaan pos pengaduan yang dibentuk oleh pemerintah merupakan langkah awal yang baik. Namun, menurutnya, hal tersebut belum cukup tanpa adanya tindak lanjut konkret dari instansi terkait.


“Masalah terkait pos pengaduan itu, itu kan juga jadi salah satu penanggulangan dengan kasus yang lagi terjadi sekarang ini,” ujar Aldy, Sabtu (19/04/2025). 


Politisi muda asal Partai Golkar ini menegaskan bahwa secara fungsional, perusahaan tidak seharusnya menahan ijazah asli karyawan. Menurutnya, penahanan dokumen penting seperti ijazah hanya akan menyulitkan masyarakat, terlebih di Surabaya yang dikenal dengan kebijakan administratif yang cukup ketat.


“Kalau kita lihat keadaannya secara umum itu kan perusahaan tidak seharusnya menahan ijazah, apalagi ijazah asli ya. Mungkin kalau mungkin copy nggak ada masalah,” jelasnya.


Aldy juga mendorong agar Pemerintah Kota Surabaya tidak hanya berhenti pada pembentukan pos pengaduan, tetapi juga melakukan pengawasan aktif terhadap perusahaan-perusahaan.


“Harus ada tindak lanjut dari dinas-dinas terkait untuk bisa melakukan monitoring apakah sudah sesuai di tiap perusahaannya dengan sistem yang diperlakukan di kota Surabaya," tegasnya.


Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan pihak swasta dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan. Ia memahami bahwa sebagian masyarakat memilih diam karena keterbatasan ekonomi, namun tetap menegaskan bahwa tanggung jawab utama berada di tangan pemerintah.


Aldy menyarankan agar sistem pelaporan diperkuat, baik pada perusahaan yang baru berdiri maupun yang telah lama beroperasi. Ia juga mengusulkan agar pos pengaduan diselenggarakan secara berkala, minimal setiap enam bulan hingga satu tahun, untuk memastikan pekerja terlindungi dan hak-haknya tidak dilanggar.


“Kalau memang ada pos pengaduan ini Tidak hanya dari pemerintah kota Tapi juga melibatkan dari pihak swastanya sendiri. Jadi kalau bisa di dalam satu pos pengaduan itu ada pihak dari pemerintah sebagai fungsi pengawasan yang satu dari pihak swasta ini sebagai fungsi pelaporan, nah jadi kan sudah gak ada selegenje nantinya.” Pungkasnya.


Aldy berharap, pos pengaduan ini dapat menjadi wadah kolaboratif yang efektif dalam menangani keluhan masyarakat serta meningkatkan kualitas perlindungan hak-hak pekerja di Surabaya. (Lau) 

Bagikan:

Komentar