![]() |
Fadlillah saat melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan oleh suaminya ke Polres Sumenep.(Dok/Istimewa). |
Laporan tersebut dilayangkan ke SPKT Polres Sumenep pada Senin (05/05/2025) pukul 16.00 WIB, dengan nomor laporan LP/B/220N/2025/SPKT/POLRESSUMENEP/POLDAJAWATIMUR.
Fadlillah, warga Dusun Malakah, Desa Jaddung, Kecamatan Pragaan, melaporkan suaminya karena merasa menjadi korban tekanan mental dan psikis akibat rangkaian perselingkuhan yang dilakukan oleh M selama pernikahan mereka.
Kuasa hukum Fadlillah, Andi Subahri, menjelaskan bahwa pasangan ini menikah secara sah pada 30 Agustus 2021 dan telah dikaruniai seorang anak laki-laki. Namun, keharmonisan rumah tangga mereka mulai retak sejak M terlibat perselingkuhan.
Pada tahun 2023, M tertangkap basah tengah bersama seorang perempuan bernama Anniyatul Fatimah, warga Desa Tamidung, Kecamatan Batang-Batang. Mereka digerebek warga di sebuah rumah kosong di Dusun Sema, Desa Gapura Tengah, Sumenep, pada malam hari.
Meski sempat mengklaim telah menikah siri, warga tidak percaya dan memaksa mereka menikah secara terbuka. Pernikahan siri itu dilakukan tanpa sepengetahuan istri sah dan bahkan membuahkan seorang anak laki-laki.
Belum usai persoalan tersebut, pada 17 Maret 2025, M kembali tertangkap sedang bermesraan dengan perempuan lain bernama Yuniarti, warga Desa Tamansare, Kecamatan Dungkek.
Aksi itu terekam dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial. Video tersebut memperlihatkan keduanya berpelukan dalam mobil dan direkam oleh seorang rekan mereka, Anwar Nuris, warga Desa Mandala.
Rangkaian pengkhianatan itu menyebabkan Fadlillah mengalami tekanan psikis berat. "Klien saya menderita depresi, kesedihan mendalam, dan kehilangan rasa percaya diri akibat perlakuan suaminya," terang Andi, Selasa (06/05/2025).
Ia menegaskan bahwa KDRT tidak hanya mencakup kekerasan fisik, tetapi juga tekanan mental sebagaimana diatur dalam Pasal 45 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
M sendiri sebelumnya merupakan dosen di STKIP PGRI dan STAIM Sumenep. Namun, akibat skandal perselingkuhan yang terbongkar ke publik, ia diberhentikan dari kedua institusi tersebut dan dicabut keanggotaannya dari organisasi kepemudaan GP Ansor.
Upaya konfirmasi dari media ini terhadap M tidak membuahkan hasil. Ia memilih menarik kembali pernyataan klarifikasinya dan meminta agar tidak dipublikasikan.
"Mohon klarifikasi yang saya sampaikan untuk tidak diberitakan," tandasnya. (Zi)
Komentar