![]() |
Ajeng Wira Wati, Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya.(Dok/Laura). |
“Ada perubahan adaptasi domisili 1 dan domisili 2. Dengan domisili 1 tetap menggunakan jarak dari RT dan juga domisili 2 berdasarkan dari pembagian kelurahan dan kecamatan,” ucap Ajeng, Senin (05/05/2025).
Untuk itu Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya ini mengusulkan pendirian posko pendaftaran di tingkat RT/RW dan sekolah, serupa masa PPDB SD, untuk memperkuat akses informasi. “Ini juga ASMB-nya juga bisa membuka seperti itu. Ini juga memungkinkan juga ya baik untuk info-info ke sekolahan swasta ya. Karena kita kan harus lebih banyak sinergi antara negeri dan swasta," tandasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan kerja sama antara jalur afirmasi, jalur pembinaan, dan jalur umum di sekolah swasta, sehingga murid memiliki banyak pilihan. “Jadi ada kolaborasi baik itu jalur Afirmasi baik itu juga jalur lainnya mungkin ada umumkan beasiswa atau seperti apa yang di swasta sehingga banyak pilihan yang bisa dipilih oleh murid," papar Ajeng.
Menjawab keluhan wali murid soal syarat administrasi, Ajeng menegaskan ketentuan domisili tidak berubah: “Kalau untuk domisili kita tetap sama seperti PBDB tahun sebelumnya, SPMB ini harus minimal satu tahun sebelum pendaftaran, jadi tidak boleh ujug-ujug berubah, "katanya.
Untuk pendaftaran SD ke SMP, serta calon murid SD baru, ia mengimbau agar posko pendaftaran sudah aktif sejak Mei ini, baik secara tatap muka maupun melalui WhatsApp. “Artinya aktif terus ya di negeri, di negeri Surabaya. Ya, dan juga sinergi dengan sekolah swasta setempat,"ungkapnya.
Dengan langkah-langkah tersebut, Komisi D berharap SPMP 2025 berjalan lebih inklusif, transparan, dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. (Lau)
Komentar