![]() |
Motor yang dicuri berhasil ditemukan oleh Satreskrim Polres Sumenep.(Dok/Istimewa). |
Korban dalam kasus ini berinisial MA (25), warga Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih. Ia kehilangan sepeda motornya jenis Honda PCX berwarna putih dengan nomor polisi M 3486 YH, yang saat itu diparkir di halaman rumah rekannya di Dusun Dandun, Desa Larangan Kerta. Peristiwa kehilangan terjadi sekitar pukul 09.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan korban yang teregister dalam laporan polisi nomor LP/B/3/V/2025/SPKT/POLSEK BATUPUTIH/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, Unit Resmob Polres Sumenep langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 12.00 WIB di hari yang sama, petugas menemukan kendaraan milik korban di dapur rumah seorang warga berinisial H. Hasil pemeriksaan awal mengarah pada sosok K (37), yang diduga kuat menyembunyikan kendaraan tersebut atas permintaan seseorang berinisial MA bin S.
Tanpa menunggu lama, petugas bergerak cepat untuk kemudian mengamankan terduga pelaku di Dusun Cangga Tello, Desa Larangan Kerta, dan langsung membawanya ke Mapolres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan fotokopi BPKB kini telah diamankan oleh penyidik.
Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sumenep dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
“Kami akan terus bergerak cepat dan responsif dalam menangani setiap laporan kejahatan, khususnya curanmor yang sangat meresahkan,” tegasnya. (Yud)
Komentar