![]() |
| Ning Lia, Anggota DPD RI asal Jawa Timur.(Dok/Istimewa). |
Dalam evaluasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, Senator yang akrab disapa Ning Lia ini menyoroti permasalahan penempatan guru yang jauh dari domisili, sementara penempatan siswa masih menerapkan sistem zonasi. Menurutnya, kondisi ini membuat sejumlah sekolah rakyat terhenti operasionalnya karena guru memilih mundur akibat jarak tempuh yang tidak memungkinkan.
"Kami merekomendasikan adanya kajian untuk penempatan tenaga pendidik berbasis zonasi atau lokalitas, tentu dengan mempertimbangkan kualitas dan mutu di wilayah setempat," tegas Ning Lia, Senin (11/08/2025).
Selain itu, Keponakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ini menilai perlindungan sosial dan hukum bagi tenaga pendidik perlu diperkuat. Ia mengusulkan pembentukan Unit Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan (UPGTK) untuk mencegah dampak sosial akibat kriminalisasi guru yang sering diviralkan tanpa keakuratan data. Menurutnya, publikasi prematur justru berpotensi membuat anak dari pihak pelapor menjadi korban sanksi sosial.
Ning Lia juga menekankan pentingnya percepatan pembangunan sekolah inklusi di seluruh Indonesia serta kebijakan afirmatif bagi orang tua anak berkebutuhan khusus (ABK) agar hak pendidikan mereka terjamin.
Terkait UU Kesejahteraan Sosial, Ning Lia menyoroti dampak sosial dari pengintegrasian Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Ia mengusulkan agar desa dijadikan pusat data sosial-ekonomi warga.
"Desa sebagai pusat data akan memudahkan integrasi berbagai program strategis, mulai dari sosial, pendidikan, kesehatan, hingga ketenagakerjaan. Apalagi pemerintah sedang menggalakkan Koperasi Merah Putih," ungkap Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif Versi Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) ini.
Ning Lia berharap rekomendasi ini menjadi pijakan kebijakan yang lebih tepat sasaran, baik dalam dunia pendidikan maupun kesejahteraan sosial masyarakat. (Had)


Komentar