![]() |
| Dialog Publik dalam rangka membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Hotel Azana Ngawi.(Dok/Istimewa). |
Acara ini menghadirkan beragam perspektif dari kalangan penegak hukum, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, hingga penyintas. Hadir sebagai narasumber, antara lain Farid Achmad, S.H., M.H. (Kabid Pembinaan Kejaksaan Negeri Ngawi), Dr. Nugrahaningrum (Kepala DP3AKB Ngawi), Raditya Obes Hantoro (TRIPLE F), Sugiman (LKTS), dan Syamsul Wathoni, S.H., M.Si. (Public Interest Lawyer di eQUALITA). Kehadiran Erwiana, eks pekerja migran di Hongkong, menjadi sorotan khusus karena menyampaikan pengalaman nyata dari sisi korban.
Farid Achmad menegaskan, kejaksaan menerapkan dua pendekatan dalam penanganan TPPO: pendekatan pustaka dan praktik lapangan. “Kejaksaan Agung serta jaksa intelijen memainkan peran penting dalam memantau pergerakan jaringan TPPO serta memberikan perlindungan hukum kepada korban. Namun, kami perlu terus meningkatkan kualitas aparat yang menangani kasus ini,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi dalam proses hukum, seperti persoalan substansi, struktur aparat, hingga budaya hukum yang belum berpihak kepada korban. Menurutnya, kolaborasi antar lembaga menjadi sangat penting untuk menjawab kompleksitas tersebut.
Raditya Obes Hantoro dari TRIPLE F menyampaikan bahwa peran organisasi masyarakat dalam mengungkap kasus TPPO sangat signifikan. “Di daerah pelosok, minimnya akses informasi membuat masyarakat rentan menjadi korban. Pemerintah perlu lebih aktif mendorong pembentukan lembaga-lembaga masyarakat yang fokus pada pencegahan TPPO,” jelasnya.
Sugiman dari LKTS menambahkan bahwa jumlah korban TPPO terus meningkat dengan modus yang semakin beragam. “Keterbatasan pendanaan dan sumber daya menjadi tantangan tersendiri. Edukasi kepada masyarakat desa masih sangat minim, sehingga sinergi dengan pemerintah sangat kami butuhkan,” tuturnya.
Sementara itu, Dr. Nugrahaningrum menegaskan pentingnya sosialisasi dan kampanye pencegahan yang menyasar hingga tingkat desa. “Korban TPPO kerap mengalami kehilangan identitas, trauma berkepanjangan, dan stigma sosial. Pencegahan harus dimulai dari pendidikan dan forum diskusi lokal yang masif,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Erwiana membagikan kisahnya sebagai eks pekerja migran di Hongkong. Ia menekankan pentingnya edukasi migrasi aman. “Migrasi ilegal memang terlihat lebih murah, tetapi risikonya sangat besar. Kita perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang jalur migrasi yang legal dan aman,” tegasnya.
Nukila Evanti dari IMA menyoroti lemahnya koordinasi antar lembaga, terutama dalam hal perlindungan terhadap perempuan dan korban. Ia juga menekankan bahwa kontribusi para aktivis sering kali diabaikan. “Koordinasi yang kuat adalah kunci agar korban mendapat keadilan yang layak,” ujarnya.
Dialog ini juga mendapat dukungan dari Global Initiative Against Transnational Organized Crime dan Resilience Fund. Kedua lembaga ini berkomitmen mendukung pemberantasan kejahatan terorganisir serta memperkuat respons masyarakat terhadap TPPO.
Seluruh narasumber sepakat bahwa pencegahan dan pemberantasan TPPO tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan sinergi kuat antara pemerintah, masyarakat sipil, dan sektor swasta untuk membongkar jaringan perdagangan manusia dan mencegah jatuhnya lebih banyak korban di masa mendatang. (Gus/Had)


Komentar