![]() |
| Martin Manurung, Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU PPRT.(Dok/Istimewa). |
“Sudah dipisahkan secara tegas antara perekrutan yang secara langsung dan yang melalui penyalur atau agen. Yang perekrutannya secara langsung, itu berdasarkan kesepakatan,” kata Martin dalam rapat Panja Baleg di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/8).
Menurut Martin, pengaturan perekrutan lewat agen menjadi salah satu materi pokok dalam RUU ini. Nantinya, hubungan kerja antara agen, pemberi kerja, dan PRT akan diatur secara detail, termasuk hak serta tanggung jawab masing-masing pihak.
Ia mencontohkan, jika ada hubungan kekeluargaan seperti ponakan yang datang dari kampung untuk tinggal, sekolah, dan ikut membantu pekerjaan rumah tangga, maka hal itu tidak termasuk kategori pekerja rumah tangga dalam RUU ini.
Martin menilai draf RUU PPRT yang tengah dibahas jauh lebih baik daripada rancangan sebelumnya. Perbedaan mencolok terlihat pada ketentuan sanksi pidana.
“Naskah sebelumnya banyak memuat sanksi pidana. Di naskah baru ini, pidana yang sudah ada di KUHP tidak lagi diatur ulang. Jadi fokusnya hanya pada aturan spesifik terkait PRT,” jelas legislator Partai NasDem tersebut.
Menanggapi kekhawatiran bahwa perkembangan teknologi perekrutan PRT, termasuk melalui aplikasi daring, tidak tercakup dalam aturan, Martin menilai regulasi akan terus beradaptasi.
“Selamanya regulasi akan tertinggal dari teknologi. Tapi jangan sampai itu membuat kita takut. Kita mulai dulu dari aturan dasar, lalu sesuaikan jika ada perkembangan teknologi,” ujarnya.
Martin juga mengajak seluruh anggota Panja untuk mempercepat pembahasan agar RUU PPRT segera memiliki kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga, agen, maupun pemberi kerja. (Had)


Komentar