|
Menu Close Menu

Willy Aditya Minta Polemik Royalti Lagu Dikembalikan ke Semangat Pancasila

Rabu, 13 Agustus 2025 | 21.10 WIB

Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR RI.(Dok/Istimewa).
Lensajatim.id, Jakarta – Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa polemik hak royalti lagu yang diputar di ruang publik perlu disikapi dengan mengedepankan semangat Pancasila dan nilai gotong royong, bukan saling serang.


“Saya sepakat penghormatan terhadap hak cipta harus ditempatkan di posisi yang tinggi. Namun, tidak semua hal harus dikonversi menjadi nilai komersial, karena kita juga hidup di dalam lingkungan sosial,” ujar Willy dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).


Menurutnya, perdebatan mengenai royalti telah berkembang begitu jauh, memunculkan dampak sosial dan hukum yang rumit. Ia menilai ada kesan sebagian pihak justru memanfaatkan situasi, sementara pengguna yang belum memahami aturan terkesan menjadi sasaran.


“Ini bukan karakter budaya Indonesia yang mengedepankan musyawarah dan gotong royong,” tegasnya.


Willy mencontohkan, pemutaran lagu berlisensi dalam acara sosial seperti pernikahan, hiburan warga, atau kegiatan olahraga seharusnya dilihat sebagai aktivitas sosial yang tidak bersifat komersial. Karena itu, menurutnya, tidak tepat jika masyarakat dibebani ancaman pembayaran royalti untuk kegiatan yang murni bersifat kebersamaan.


Ia mengingatkan, para pendiri bangsa tidak menginginkan rakyat saling bersaing atau mengeksploitasi satu sama lain dalam urusan hak pribadi. Sebagai perbandingan, ia menyebut Undang-Undang Pokok Agraria 1960 yang menyeimbangkan fungsi sosial dan kepentingan umum dengan hak kapital perorangan.


Legislator Partai NasDem ini juga mendorong revisi Undang-Undang Hak Cipta agar ada aturan yang tegas, jelas, dan tetap memprioritaskan kepentingan bangsa.


“Pancasila mengajarkan perlindungan hak pribadi di dalam hubungan sosial, bukan liberalisasi ‘perang semua melawan semua’ atau eksploitasi manusia oleh manusia,” tandasnya.


Willy meyakini Komisi X DPR RI, yang membidangi revisi UU Hak Cipta, akan menempatkan kepentingan bangsa sebagai prioritas utama. (Had) 

Bagikan:

Komentar