|
Menu Close Menu

Dorong Transparansi, DPRD Surabaya Minta Perwali Anti-Gratifikasi Dijalankan Secara Konkret

Rabu, 03 September 2025 | 21.07 WIB

Muhammad Saifuddin, Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya.(Dok/Istimewa).
Lensajatim.id, Surabaya– Terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi menuai apresiasi dari kalangan legislatif. Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan dan Kesra DPRD Kota Surabaya, Muhammad Saifuddin, menilai hadirnya perwali ini merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.


Namun, politisi Partai Demokrat yang akrab disapa Bang Udin ini menegaskan bahwa keberadaan perwali tidak boleh berhenti sebatas seremonial atau sosialisasi pasif. “Sosialisasi harus dilakukan secara terstruktur dan masif. Idealnya dibentuk satgas independen yang menerima laporan warga, sehingga masyarakat merasa aman dan dilibatkan secara langsung,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).


Peraih penghargaan Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif versi Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) tersebut juga mendorong Pemkot Surabaya berinovasi menggunakan teknologi. Ia mengusulkan pembuatan aplikasi khusus pelaporan pungli, gratifikasi, dan praktik KKN agar warga dapat melapor secara cepat, mudah, dan terpantau. “Selain itu, Pemkot perlu menggandeng influencer lokal agar pesan ini sampai ke semua lapisan masyarakat,” tegas alumni PMII ini.


Saifuddin menambahkan, Komisi A DPRD Kota Surabaya akan mengawal implementasi Perwali Nomor 29 Tahun 2025 dengan melakukan evaluasi triwulanan. “Kami ingin memastikan perwali ini benar-benar substantif dan efektif dalam memberantas pungli dan gratifikasi di Surabaya,” ungkapnya.


Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan bahwa perwali ini menjadi pedoman bagi seluruh ASN untuk menolak dan melaporkan gratifikasi dalam bentuk apa pun. Untuk memperkuat kampanye, Pemkot memasang banner, poster, dan flyer di kantor kelurahan, kecamatan, sekolah, rumah sakit, dan Mall Pelayanan Publik (MPP) Siola.


“Kami ingin masyarakat tahu bahwa tidak ada biaya tambahan untuk layanan publik, kecuali yang sudah ditetapkan. Tidak ada kewajiban memberi hadiah atau imbalan kepada pegawai. Dengan sosialisasi masif, kami berharap pesan ini dipahami semua pihak,” kata Eri.


Inspektur Kota Surabaya, Ikhsan, menambahkan bahwa Pemkot terus memperkuat pencegahan korupsi, termasuk dengan membentuk Komisi Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) pada 2024. PAKSI berperan menyebarkan edukasi anti korupsi di birokrasi dan masyarakat agar semangat pemerintahan bersih benar-benar tertanam. (Had) 

Bagikan:

Komentar