|
Menu Close Menu

Ning Lia Apresiasi Kebijakan Menkeu Purbaya: Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Industri Berpeluang Bangkit

Senin, 29 September 2025 | 10.43 WIB

Ning Lia, Anggota DPD RI asal Jawa Timur saat menerima Audiensi BADKO HMI Jatim di Kantor DPD RI Jawa Timur di Surabaya.(Dok/Istimewa).
Lensajatim.id, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2026 tidak akan naik. Kepastian ini menjadi kabar baik bagi industri rokok yang beberapa tahun terakhir tertekan akibat perlambatan ekonomi dan daya beli masyarakat yang menurun.


Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama atau akrab disapa Ning Lia, menyambut positif keputusan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini akan memberi napas segar bagi industri rokok, petani tembakau, dan jutaan pekerja yang menggantungkan hidup di sektor tersebut.


“Tidak naiknya cukai rokok bisa memberi ruang hidup bagi industri, petani, dan pekerja. Kenaikan yang terus-menerus selama ini mematikan mata pencaharian masyarakat kecil. Saya optimis industri rokok kembali berjaya,” ujar Ning Lia, Senin (29/9/2025).


Dalam keterangannya, Ning Lia juga menyinggung maraknya peredaran rokok ilegal di berbagai daerah saat menerima aktivis mahasiswa yang tergabung dalam pengurus BADKO HMI Jatim beberapa waktu lalu. Ia menilai fenomena ini muncul karena harga rokok legal semakin sulit dijangkau akibat tingginya cukai.


“Kalau masyarakat tidak mampu membeli rokok legal, mereka beralih ke rokok ilegal. Padahal, jika diatur dengan regulasi yang tepat, produk skala kecil ini justru bisa menambah pemasukan negara,” jelasnya.


Ning Lia mendorong pemerintah mencari terobosan, termasuk skema legalisasi atau penyesuaian tarif bagi produsen rokok kecil, agar bisa masuk ke sistem resmi perpajakan sekaligus menekan peredaran rokok ilegal.


Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan cukai hasil tembakau hingga Juli 2025 mencapai Rp121,98 triliun atau 96,1% dari total penerimaan cukai nasional. Namun di sisi lain, produksi rokok justru mengalami kontraksi, terutama pada rokok golongan I dengan tarif cukai tertinggi.


Melihat kondisi itu, Ning Lia menekankan pentingnya keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlangsungan industri. Ia berharap kebijakan tidak naiknya tarif cukai 2026 bisa menjadi momentum untuk menata ulang kebijakan rokok secara menyeluruh, termasuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) agar lebih tepat sasaran.


“Kalau pemerintah adaptif, industri rokok tidak hanya bertahan, tapi juga bisa kembali memberi kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional, mulai dari membuka lapangan kerja, menjaga petani tembakau, hingga memperkuat penerimaan negara yang stabil,” pungkas Ning Lia. (Had) 

Bagikan:

Komentar