![]() |
| H.Musaffa' Safril, Ketua PW GP Ansor Jatim saat wawancara dengan media di Polda Jatim, Surabaya.(Dok/Istimewa). |
Ketua GP Ansor Jatim, Musaffa Safril, menyebut narasi dalam tayangan itu menampilkan kalimat provokatif seperti:
“Santrinya minum susu saja kudu jongkok, emang gini kehidupan pondok? Kiai yang kaya raya, tetapi umat yang kasih amplop.”
Menurut Musaffa, narasi seperti itu tidak saja merendahkan dunia pesantren, tetapi juga berpotensi memicu stigma negatif di masyarakat. Ia menyatakan bahwa cara penyajian konten tersebut jauh dari fungsi media yang seharusnya mendidik dan menyebarkan informasi dengan proporsional.
Laporan yang diajukan GP Ansor Jatim tercatat secara resmi di SPKT Polda Jawa Timur dengan nomor polisi LP/B/1468/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 14 Oktober 2025 pukul 16.00 WIB.
Sebagai bagian dari laporan, mereka menyerahkan video tayangan sebagai barang bukti yang dianggap mengandung unsur pelecehan dan framing negatif terhadap pesantren.
GP Ansor juga menyebutkan bahwa mereka akan bekerja sama dengan tim LBH (Lembaga Bantuan Hukum) untuk merumuskan pasal yang dilaporkan. Musaffa mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran termasuk Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Selain menempuh jalur hukum, GP Ansor menuntut agar Trans7 menghentikan program “Xpose Uncensored” yang dianggap berpotensi merusak citra pesantren.
Mereka juga menekankan bahwa permohonan maaf tertulis yang telah disampaikan Trans7 sebelumnya dianggap belum memadai. Musaffa meminta agar permintaan maaf dilakukan secara terbuka, terutama kepada para kiai dan Umat Islam secara luas.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengonfirmasi bahwa laporan dari GP Ansor telah diterima dan tengah diproses lebih lanjut.
Di kalangan masyarakat pesantren dan organisasi Islam, langkah GP Ansor ini mendapat dukungan luas. Mereka menilai bahwa tindakan hukum perlu dilakukan agar media penyiaran lebih bertanggung jawab dalam merumuskan konten yang menyangkut unsur keagamaan dan kehidupan umat Islam. (Tim)


Komentar