|
Menu Close Menu

MKD DPR RI Tolak Pengunduran Diri Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR 2024–2029

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17.50 WIB

Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, JakartaMahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menolak permohonan pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dari jabatannya sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029. Keputusan itu diambil dalam rapat internal MKD yang digelar pada Rabu (29/10/2025).


Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan ketentuan tata beracara di MKD.


“MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029,” ujar Dek Gam kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).


Keputusan MKD tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-43/B.MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025, yang berisi pernyataan pengunduran diri Saraswati dari keanggotaan DPR.


Namun, setelah menelaah ketentuan peraturan perundang-undangan, MKD menilai pengunduran diri tersebut belum memenuhi syarat administratif dan prosedural sebagaimana diatur dalam tata tertib DPR.


“Kami mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan tata beracara MKD, serta keputusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra sebelum menetapkan keputusan ini,” jelas Dek Gam.


Sebelumnya, Rahayu Saraswati, yang juga keponakan Presiden Prabowo Subianto, mengumumkan pengunduran dirinya melalui akun Instagram pribadinya, @rahayusaraswati, pada 10 September 2025.


Dalam unggahannya, Saras menyampaikan permohonan maaf dan mengakui bahwa pernyataannya dalam salah satu podcast telah menimbulkan kontroversi serta menyinggung perasaan publik.


“Kesalahan sepenuhnya ada pada saya. Saya memahami kata-kata saya melukai masyarakat, terutama mereka yang masih berjuang menghidupi keluarga. Atas itu, saya memohon maaf sebesar-besarnya,” tulis Saras.


Ia menjelaskan bahwa pernyataannya awalnya bertujuan untuk memotivasi anak muda agar berwirausaha, namun justru disalahartikan dan menuai kritik luas.


Partai Gerindra sempat menonaktifkan Rahayu Saraswati dari keanggotaan DPR sambil menunggu hasil evaluasi internal. Namun kini, setelah keputusan MKD, status Saras sebagai anggota DPR RI dipastikan tetap berlaku hingga akhir masa jabatan.


Dengan keputusan ini, MKD menegaskan bahwa proses etik dan administratif di parlemen tidak dapat diintervensi oleh pihak luar, termasuk partai politik, sebelum memenuhi seluruh ketentuan resmi lembaga. (Sumber: Kompas.com

Bagikan:

Komentar