![]() |
Ilustrasi.(Dok/Jurnalpolisi). |
Ara menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu. Ia menilai, keadilan harus ditegakkan kepada siapa pun yang terbukti bersalah.
“Saya mendukung penegakan hukum. Siapa pun yang bersalah ya harus dihukum. Kita sedang membangun reputasi dan kepercayaan publik,” ujar Ara usai meninjau renovasi rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Surabaya, Kamis (16/10/2025), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Menteri Ara juga menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum. Menurutnya, penegakan hukum harus tetap berjalan objektif tanpa intervensi, termasuk bila melibatkan aparatur negara.
“Tegakkan hukum setegak-setegaknya terhadap siapa pun, termasuk kepada pegawai kementerian kami. Kalau ada yang bersalah, ya harus ditindak,” tegasnya.
Pernyataan itu disampaikan sebagai tanggapan atas langkah Kejati Jatim yang telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi BSPS Sumenep. Keempat tersangka tersebut masing-masing adalah RP selaku Koordinator Kabupaten Program BSPS Sumenep, AAS dan MW sebagai fasilitator, serta HW selaku pembantu fasilitator.
Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti dan keterangan saksi yang dinilai cukup kuat.
“Empat tersangka langsung kami tahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” jelas Wagiyo kepada wartawan.
Dari hasil penyelidikan, para tersangka diduga melakukan pemotongan dana bantuan sebesar Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta per penerima, dengan dalih “komitmen fee”. Selain itu, terdapat pemotongan tambahan sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,4 juta untuk biaya laporan administrasi.
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp 26,3 miliar, sementara jumlah pastinya masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Diketahui, pada tahun 2024 pemerintah mengalokasikan lebih dari Rp 109 miliar untuk program BSPS di Kabupaten Sumenep. Program ini menyasar 5.490 penerima manfaat yang tersebar di 143 desa pada 24 kecamatan, dengan masing-masing penerima memperoleh bantuan Rp 20 juta, terdiri atas Rp 17,5 juta untuk material bangunan dan Rp 2,5 juta untuk ongkos tukang.
Menteri Ara menegaskan, pihaknya tidak akan melindungi siapa pun yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan program pemerintah.
“Kita ingin masyarakat percaya bahwa negara hadir dan tegas terhadap pelanggaran. Tidak boleh ada kompromi dalam urusan korupsi,” tandasnya. (Fiq/Had)
Komentar