|
Menu Close Menu

MK Wajibkan Keterwakilan Perempuan di Setiap AKD DPR, Willy Aditya: Tonggak Baru Kesetaraan Gender di Parlemen

Senin, 03 November 2025 | 14.39 WIB

Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR RI.(Dok/Istimewa).
Lensajatim.id, JakartaMahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) menegaskan bahwa setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR RI wajib memiliki keterwakilan perempuan, baik di tingkat anggota maupun pimpinan. Putusan yang dibacakan pada Kamis (30/10/2025) ini disambut positif oleh berbagai kalangan, termasuk Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya.


Menurut Willy, keputusan MK tersebut merupakan langkah progresif yang memperkuat posisi perempuan dalam sistem politik dan kelembagaan parlemen. “Putusan ini progresif, dari hulu hingga hilirnya sebangun. Ada keterwakilan perempuan yang proporsional. Ini keputusan penting yang saya kira akan diapresiasi semua pihak,” ujarnya di Jakarta, Senin (3/11/2025).


Politikus Partai NasDem itu menjelaskan, kehadiran perempuan dalam setiap AKD DPR tidak hanya menegakkan keadilan gender, tetapi juga memperkaya perspektif dalam pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. “Pikiran-pikiran terbaik perempuan di DPR akan memiliki ruang yang semakin luas. Ini akan menjadi jalan untuk mencapai produk kewenangan DPR yang lebih baik,” jelasnya.


Willy menambahkan, putusan tersebut juga memperkuat komitmen Indonesia terhadap pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Ia menilai, langkah MK ini bahkan lebih maju dibandingkan sejumlah negara yang kerap dijadikan contoh demokrasi modern.


“Hanya segelintir negara yang mengatur keterwakilan perempuan secara proporsional di parlemen dalam tingkat undang-undang. Indonesia kini menjadi salah satunya. Negara seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa saja baru mengatur sampai kuota elektoral atau melalui undang-undang kesetaraan khusus, bukan dalam UU Parlemen. Kita patut bersyukur untuk ini,” tegasnya.


Lebih lanjut, Willy menekankan pentingnya tindak lanjut DPR dalam menyesuaikan tata tertib internal agar implementasi putusan MK berjalan efektif. “Putusan progresif ini tentu perlu diejawantahkan dalam tata tertib DPR. Saya kira pimpinan DPR dan AKD terkait akan segera bekerja untuk menyambut putusan ini. Kita tunggu kabar baiknya segera,” pungkasnya. (Red) 


Bagikan:

Komentar