![]() |
| KPK saat menggelar Konferensi Pers terkait penetapan tersangka OTT di Kabupaten Ponorogo.(Dok/Detik.com) |
“Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025).
Asep menjelaskan, kasus ini terbagi ke dalam tiga klaster perkara, yakni dugaan suap dalam pengurusan jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta dugaan penerimaan gratifikasi lainnya.
Setelah menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:
1. Sugiri Sancoko (SUG) – Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030.
2. Agus Pramono (AGP) – Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang menjabat sejak 2012 hingga sekarang.
3. Yunus Mahatma (YUM) – Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.
4. Sucipto (SC) – Pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo.
“Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait pengurusan jabatan serta proyek di Kabupaten Ponorogo,” kata Asep.
Dalam konstruksi perkara, Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TPK) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sucipto dan Yunus diduga memberikan suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Adapun Sugiri bersama Agus Pramono juga dijerat dengan pasal serupa terkait penerimaan gratifikasi dan pengaturan jabatan di lingkungan pemerintah daerah.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa hari sebelumnya di Ponorogo. Dalam operasi tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah uang tunai serta dokumen penting yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Keempat tersangka kini ditahan di rumah tahanan KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Lembaga antirasuah tersebut memastikan akan terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Langkah ini merupakan komitmen KPK untuk menegakkan hukum dan memastikan tata kelola pemerintahan daerah bebas dari praktik suap dan gratifikasi,” tegas Asep.
Kasus ini menambah daftar kepala daerah di Jawa Timur yang tersangkut perkara korupsi dalam beberapa tahun terakhir. KPK berharap penindakan ini menjadi peringatan bagi seluruh pejabat publik agar menjauhi praktik koruptif dan mengedepankan integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan. (Sumber: Detik.com)


Komentar