|
Menu Close Menu

Pemkab Sumenep Akan Segera Lantik PPPK Paruh Waktu 2025

Kamis, 27 November 2025 | 08.25 WIB

Screenshot Undangan Pelantikan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Sumenep.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Sumenep— Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui BKPSDM Sumenep resmi mengundang para peserta terpilih untuk menghadiri pelantikan dan penyerahan petikan SK bagi PPPK Paruh Waktu formasi tahun 2025. Acara akan digelar pada Senin, 1 Desember 2025 pukul 06.00 WIB di Halaman Kantor Bupati Sumenep


Panitia meminta seluruh peserta hadir tepat waktu dan mematuhi ketentuan pakaian, kemeja putih lengan panjang, dasi hitam, bawahan hitam, serta sepatu pantofel, agar proses pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berjalan khidmat dan tertib. 


Menurut undangan resmi yang diterbitkan pada Rabu, 26 November 2025, pelantikan ini merupakan tahap akhir pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025. 


Penyerahan SK dan sumpah jabatan menandai status resmi para PPPK, sekaligus menjadi pintu masuk bagi mereka untuk berkontribusi dalam pelayanan publik di Sumenep, baik di sektor pendidikan, kesehatan, maupun teknis pemerintahan. 


Plt. Kepala BKPSDM, Arif Firmanto, mengimbau agar peserta hadir tepat waktu demi kelancaran acara dan tertib administrasi.


Peserta yang terundang diimbau untuk mengecek nama mereka melalui tautan unduhan resmi undangan SK dan daftar peserta yang disediakan. 


Bagi mereka yang bekerja di unit layanan kesehatan dan memiliki jadwal kerja, disarankan berkoordinasi dengan pimpinan unit masing-masing, karena ada kemungkinan ikut pelantikan secara daring


Pelantikan ini bukan semata seremoni — melainkan awal dari peran baru para PPPK dalam birokrasi pemerintahan Kabupaten Sumenep. Melalui status resmi sebagai PPPK Paruh Waktu, mereka diharap mampu menunjukkan profesionalisme, dedikasi, dan ikut memperkuat kualitas pelayanan publik. 


Bagi seluruh peserta: hadir tepat waktu, taat tata tertib, dan sambutlah amanah ini dengan semangat baru untuk memberi kontribusi nyata bagi masyarakat Sumenep. (Yud) 

Bagikan:

Komentar