![]() |
| Menteri Pertanian dan Ketahanan Pangan Amran Sulaiman. (Dok/Youtube Sekretariat Negara). |
“Pemerintah seharusnya menghormati kemerdekaan pers, bukan justru menggugatnya. Kami mendesak agar gugatan itu segera dicabut demi menjaga marwah kebebasan pers,” ujar Ach Zainuddin dalam keterangan tertulis, Jumat (7/11/2025).
Zainuddin menilai tindakan hukum yang dilakukan Amran terhadap Tempo merupakan bentuk pembungkaman terhadap jurnalisme kritis. Ia meminta Presiden dan lembaga pemerintah terkait untuk menghentikan langkah yang dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi tersebut.
“Pemerintah harus segera menghentikan gugatan Amran terhadap Tempo untuk menyelamatkan kebebasan pers dari upaya pembungkaman,” tegasnya.
Sengketa antara Amran Sulaiman dan Tempo bermula dari pemberitaan berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang diunggah di akun X (Twitter) dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025.
Berita tersebut mengulas kebijakan penyerapan gabah oleh Bulog melalui mekanisme any quality dengan harga tetap Rp6.500 per kilogram. Dalam praktiknya, kebijakan itu disebut membuat sebagian petani menyiram gabah berkualitas baik agar beratnya meningkat, sehingga berdampak pada kualitas beras yang diterima Bulog.
Tempo juga menulis artikel lanjutan berjudul “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”, yang memuat pernyataan Menteri Amran mengenai kualitas beras hasil serapan Bulog.
Perselisihan ini sebelumnya telah dibawa ke Dewan Pers, lembaga resmi penyelesai sengketa jurnalistik.
Dalam Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, Dewan Pers menyatakan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3 karena dinilai tidak akurat serta mencampur fakta dengan opini menghakimi.
Dewan Pers kemudian merekomendasikan agar Tempo mengganti judul poster, meminta maaf, dan melakukan moderasi konten. Tempo pun telah melaksanakan seluruh rekomendasi tersebut dalam batas waktu 2×24 jam.
Namun, meski sengketa sudah selesai secara etik di Dewan Pers, Amran tetap melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL. Ia menilai pemberitaan Tempo tetap menimbulkan kerugian materiel dan immateriel bagi Kementerian Pertanian.
Ach Zainuddin menegaskan, langkah hukum Amran bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.
Menurutnya, jika gugatan Rp200 miliar ini dilanjutkan ke proses pengadilan, maka media lain akan terancam mengalami hal serupa setiap kali memberitakan kebijakan pemerintah secara kritis.
“Apa yang dialami Tempo bisa menjadi percobaan pembungkaman. Jika gugatan ini dikabulkan, media lain pun bisa takut untuk menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah,” pungkasnya. (Had)


Komentar