![]() |
| Kejati Jatim saat menerapkan oknum Pejabat Disperkimhub Kabupaten Sumenep sebagai tersangka kasus korupsi BSPS.(Dok/Istimewa). |
Oknum pejabat di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep berinisial NLA resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut tertuang dalam surat resmi Kejati Jatim bernomor Print-149/M.5/Fd.2/11/2025.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa NLA memiliki kewenangan dalam proses penandatanganan dan validasi pencairan dana BSPS. Namun, kewenangan tersebut diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Dalam pelaksanaannya, tersangka diduga meminta imbalan senilai Rp100.000 dari setiap penerima bantuan agar proses pencairan berjalan lancar. Total uang yang diterima dari saksi RP mencapai Rp325 juta,” ungkap Wagiyo, Selasa (4/11/2025).
Sebagai langkah penyelamatan keuangan negara, penyidik Kejati Jatim telah menyita uang senilai Rp325 juta dari tangan tersangka. Uang tersebut kini disimpan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Jatim pada Bank BNI.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NLA ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025, di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya.
Wagiyo menambahkan, perbuatan NLA tidak dilakukan sendiri. Ia diduga terlibat bersama empat tersangka lain yang lebih dulu ditetapkan dalam kasus yang sama. Mereka masing-masing berinisial AAS, RP, WM, dan HW, yang memiliki peran berbeda dalam praktik dugaan korupsi tersebut.
Kejati Jatim menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja secara profesional dan transparan untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar.
Kasus korupsi BSPS di Kabupaten Sumenep menjadi perhatian publik karena program tersebut sejatinya bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar memiliki rumah yang layak huni. Namun, ulah sejumlah oknum justru mencoreng program pemerintah yang berpihak kepada rakyat kecil tersebut. (Yud/Had)


Komentar