![]() |
| Nadianto (baju putih), Makki Fawaid (Batik Hitam), Ibun Hajar dan Hardiyanto Laksmana.(Dok/Istimewa). |
Melalui kuasa hukumnya, Nadianto, S.H., M.H., Makki Fawaid menyatakan telah menyiapkan langkah hukum untuk mencari keadilan atas keputusan yang dinilainya sewenang-wenang.
“Kami sudah siapkan seluruh berkasnya, dan dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan terhadap Kades Poja ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujar Nadianto, Selasa (28/10/2025).
Tidak hanya menggugat ke PTUN, pihak Makki juga akan menyampaikan surat keberatan resmi kepada Bupati Sumenep dan DPRD Kabupaten Sumenep, khususnya Komisi I yang membidangi urusan pemerintahan desa.
“Selain ke PTUN, besok kami juga akan mengirim surat keberatan kepada Bupati dan DPRD Sumenep agar kasus ini mendapat perhatian serius,” tambahnya.
Kasus pemberhentian ini kini menarik perhatian publik. Lima pengacara telah menyatakan kesiapannya mendampingi Makki Fawaid dalam proses hukum, antara lain Nadianto, S.H., M.H., Ibnu Hajar, S.H., Muhammad Fawaid, S.H., Faisal Hidayatullah, S.H., dan Jailani Muhtadi, S.H.
Langkah hukum ini, menurut tim kuasa hukum, bukan semata-mata pembelaan personal, melainkan bentuk perlawanan terhadap dugaan praktik sewenang-wenang di tingkat pemerintahan desa. Mereka berharap, kasus ini menjadi pelajaran agar prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas tetap dijunjung tinggi dalam tata kelola pemerintahan, termasuk di desa.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah desa harus berdasar pada hukum, bukan pada kehendak sepihak. Pemerintahan desa harus menjadi contoh dalam menegakkan keadilan bagi warganya,” tegas Nadianto.
Dengan langkah hukum tersebut, Makki Fawaid berharap keadilan bisa ditegakkan dan haknya sebagai perangkat desa yang diberhentikan tanpa prosedur dapat dipulihkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Yud/Had)


Komentar