|
Menu Close Menu

Hasil Sidang MKD DPR RI: Adies Kadir dan Uya Kuya Kembali Aktif, Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio Dijatuhi Sanksi Nonaktif

Rabu, 05 November 2025 | 18.57 WIB

Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ahmad Saroni saat sidang MKD DPR RI. (Dok/Kompas TV). 
Lensajatim.id, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi membacakan hasil sidang putusan terhadap lima anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan karena dugaan pelanggaran etik. Sidang yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11), dihadiri langsung oleh kelima teradu yakni Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Adies Kadir.


Dalam sidang tersebut, MKD memutuskan dua anggota DPR kembali aktif, yakni Adies Kadir dari Fraksi Golkar dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, setelah dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Sementara itu, tiga lainnya, yaitu Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio, dijatuhi sanksi nonaktif dengan durasi berbeda.


Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, membacakan putusan pertama untuk Ahmad Sahroni, anggota DPR dari Fraksi NasDem. MKD menyatakan Sahroni terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan.


“Menyatakan teradu lima, Ahmad Sahroni, terbukti melanggar kode etik. Menghukum Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan,” ujar Adang.


Putusan kedua dijatuhkan kepada Nafa Urbach, yang juga berasal dari Fraksi NasDem. MKD menilai Nafa melanggar etika sebagai anggota DPR dan menjatuhkan sanksi nonaktif selama tiga bulan.


“Menyatakan teradu dua, Nafa Indria Urbach, terbukti melanggar kode etik. Menjatuhkan sanksi nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak putusan dibacakan,” tegas Adang.


Sementara itu, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dari Fraksi PAN juga dinyatakan bersalah melanggar kode etik DPR RI. MKD menjatuhkan sanksi nonaktif selama empat bulan.


“Menyatakan teradu empat, Eko Hendro Purnomo, terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum yang bersangkutan nonaktif selama empat bulan,” kata Adang.


Berbeda dengan tiga anggota lainnya, Uya Kuya (PAN) dan Adies Kadir (Golkar) dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan kembali aktif sebagai anggota DPR.


“Menyatakan teradu tiga, Surya Utama alias Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan yang bersangkutan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” jelas Adang.


Sementara itu, untuk Adies Kadir, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPR, MKD menegaskan bahwa dirinya tidak terbukti melanggar etik terkait pernyataannya soal isu tunjangan DPR.


“Menyatakan teradu satu, saudara Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta agar berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depan,” ujar Adang.


Lima anggota DPR tersebut sebelumnya diperiksa oleh MKD karena dugaan pelanggaran etik dalam peristiwa “aksi joget” di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR–DPD pada 15 Agustus 2025 lalu. Selain itu, Adies Kadir juga sempat disorot karena pernyataannya mengenai isu kenaikan gaji anggota DPR, yang kemudian ditegaskan tidak pernah dibahas dalam sidang tersebut.


Deputi Persidangan DPR, Suprihatini, dalam kesaksiannya menegaskan bahwa tidak ada pembahasan mengenai kenaikan gaji dan tunjangan DPR dalam sidang tahunan tersebut.


“Seingat saya, tidak ada pembahasan kenaikan gaji dalam agenda sidang 15 Agustus,” ungkap Suprihatini di hadapan MKD.


Kasus dugaan pelanggaran etik kelimanya tercatat dalam berkas perkara MKD dengan nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025. Dengan putusan ini, DPR RI menegaskan komitmennya menjaga integritas dan kehormatan lembaga legislatif, serta menegakkan kode etik terhadap seluruh anggotanya tanpa pandang bulu. (Sumber: CNN Indonesia


Bagikan:

Komentar