|
Menu Close Menu

Datangi Kantor DPRD Sumenep, PMII Soroti Mandulnya Pusat Informasi KKKS

Senin, 15 Desember 2025 | 19.43 WIB

PMII UPI Sumenep saat audiensi dengan Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Sumenep– Puluhan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas PGRI (UPI) Sumenep menggelar audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep di Ruang Komisi II DPRD setempat, Senin (15/12/2025). Audiensi tersebut diikuti oleh 15 mahasiswa PMII UPI Sumenep dan diterima langsung oleh empat anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep.


Audiensi yang mengusung tajuk “Menyoal Pusat Informasi KKKS Kabupaten Sumenep Mandul, DPRD Harus Bangun dari Tidurnya” itu bertujuan mempertanyakan kinerja serta fungsi Pusat Informasi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Kabupaten Sumenep yang dinilai tidak berjalan optimal sejak dibentuk.


Koordinator Lapangan PMII UPI Sumenep, Moh. Hidayat, menyampaikan bahwa audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi yang sebelumnya telah dilakukan mahasiswa, baik ke pemerintah daerah maupun ke pusat informasi KKKS. Namun hingga kini, pihaknya menilai belum ada kejelasan terkait fungsi dan manfaat keberadaan pusat informasi tersebut bagi masyarakat.


“Kami di sini mempertanyakan keberadaan dan kinerja KKKS, apakah Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep benar-benar melakukan pengawasan atau tidak,” tegas Hidayat dalam forum audiensi.


Ia menambahkan, penjelasan dari penanggung jawab KKKS selama ini dinilai tidak sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga tersebut. Oleh karena itu, menurutnya, DPRD Kabupaten Sumenep memiliki tanggung jawab untuk melakukan evaluasi serta pengawasan terhadap kinerja pusat informasi KKKS yang pengelolaannya berada di bawah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Wira Usaha Sumekar (WUS).


“DPRD harus mengawasi KKKS yang mendapat mandat dari pemerintah daerah dan dikelola oleh PT WUS, karena selama ini tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.


Sementara itu, Ketua Komisariat PMII UPI Sumenep, Diky Alamsyah, menegaskan bahwa Pusat Informasi KKKS Kabupaten Sumenep telah berdiri sejak 2021. Namun hingga memasuki tahun keempat, keberadaannya dinilai tidak memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat.


Ia juga menilai pusat informasi KKKS tidak menjalankan perannya sebagai penyampai informasi terkait aktivitas hulu migas yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sumenep. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi memicu disinformasi dan konflik di tengah masyarakat, khususnya di wilayah terdampak seperti Kepulauan Kangean.


“Tidak maksimalnya kinerja pusat informasi KKKS berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat akibat minimnya informasi dan maraknya misinformasi,” tegas Diky.


Menanggapi tuntutan tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep, Agus Harianto, menyatakan keprihatinannya terhadap pengelolaan sumber daya alam di Sumenep yang dinilai belum memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat.


“Sumenep ini seolah hanya menjadi sapi perah. Sumber kekayaan alamnya diambil, tetapi hasilnya tidak jelas ke mana, sementara masyarakat belum sejahtera,” ujarnya.


Agus memastikan Komisi II DPRD akan segera memanggil Kepala Bagian Perekonomian serta Direktur PT WUS untuk mengevaluasi kinerja Pusat Informasi KKKS yang dinilai belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.


Senada dengan itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman, menyatakan komitmennya untuk mengawal tuntutan PMII UPI Sumenep. Ia menegaskan DPRD siap melayangkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep, PT WUS, dan SKK Migas guna menghadirkan semua pihak dalam forum resmi bersama Komisi II.


“Kami DPRD siap satu suara dengan PMII UPI Sumenep. Kami akan mengirimkan surat kepada pemerintah daerah dan SKK Migas untuk duduk bersama membahas persoalan pusat informasi KKKS ini,” tegasnya.


Abd. Rahman juga menyatakan menerima seluruh tuntutan PMII UPI Sumenep dan berkomitmen mengawal proses evaluasi hingga tuntas. Adapun tuntutan yang disampaikan mahasiswa meliputi pengawasan secara masif terhadap BUMD sebagai penanggung jawab pusat informasi KKKS, pelaksanaan audit terhadap pusat informasi KKKS yang dinilai tidak menjalankan tugas dan fungsi selama empat tahun, pengiriman surat kepada Bupati Sumenep untuk melakukan evaluasi menyeluruh, serta komitmen DPRD untuk mengawal evaluasi total pusat informasi KKKS bersama PMII.


PMII UPI Sumenep menegaskan, apabila empat tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti oleh DPRD Kabupaten Sumenep, mereka akan melakukan gelombang aksi yang lebih besar, termasuk rencana penyegelan kantor DPRD Kabupaten Sumenep sebagai bentuk tekanan politik. (Yud) 

Bagikan:

Komentar