|
Menu Close Menu

Gencar Sidak Tambak Udang, Ini Temuan DPRD Sumenep

Selasa, 16 Desember 2025 | 11.59 WIB

DPRD Sumenep saat sidak tambak udang.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Sumenep– Panitia Khusus (Pansus) Tambak Udang DPRD Kabupaten Sumenep gencar melakukan sidak ke sejumlah tambak udang. Kali ini, mereka kembali menemukan pelanggaran serius dalam pengelolaan tambak udang yang dinilai mengancam kelestarian lingkungan pesisir. Dalam serangkaian inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kecamatan, Pansus mendapati banyak tambak udang—baik yang berizin maupun ilegal—membuang limbah langsung ke laut tanpa pengolahan yang layak.


Sidak terbaru dilakukan di Kecamatan Batuputih dan Batang-Batang, setelah sebelumnya Pansus turun ke Kecamatan Bluto dan Pragaan. Hasilnya dinilai mencengangkan dan menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas usaha tambak udang.


Anggota Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep, Samsiyadi, mengungkapkan bahwa di Desa Sergang, Kecamatan Batuputih, Pansus menemukan perusahaan tambak udang berskala besar yang memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), namun diduga kuat tidak difungsikan sebagaimana mestinya.


“IPAL memang ada, tapi tidak tampak digunakan. Bahkan kuat dugaan memang sengaja tidak dioperasikan,” ungkap Samsiyadi. Selasa (16/12/2025) 


Kondisi yang lebih memprihatinkan ditemukan di Desa Juruan Daja, Kecamatan Batuputih. Di lokasi tersebut, sebuah tambak udang besar diketahui beroperasi tanpa mengantongi izin sama sekali dan secara terang-terangan membuang limbah langsung ke laut.


“Sudah tidak berizin, limbahnya langsung dibuang ke laut. Ini sangat parah. DLH ke mana? Anehnya perusahaan ini terlihat sangat percaya diri, seolah-olah ada yang membekingi,” tegas politisi Partai NasDem itu.


Tak hanya di Batuputih, pelanggaran serupa juga ditemukan di wilayah Badur. Samsiyadi menyebut ada perusahaan besar yang sama sekali tidak menunjukkan tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap lingkungan.


“Perusahaannya besar, tapi tanggung jawab lingkungannya nol. IPAL hanya formalitas, terlihat tidak pernah dipakai,” bebernya.


Melihat fakta-fakta di lapangan, Pansus mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk bertindak tegas dengan menutup seluruh tambak udang ilegal atau bodong. Selain merusak lingkungan secara ekologis, keberadaan tambak-tambak tersebut juga tidak memberikan kontribusi apa pun terhadap daerah.


“Kita kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp1,5 miliar. Data sementara menunjukkan ada sekitar 400 tambak udang bodong. Tidak ada pilihan lain, tambak ilegal ini harus ditutup sekarang juga,” tandas Samsiyadi.


Senada dengan itu, anggota Pansus lainnya, Endi, menyatakan bahwa tambak udang bodong juga marak di Kecamatan Batang-Batang. Ia menemukan praktik pembuangan limbah ke sungai yang disamarkan seolah-olah telah melalui proses IPAL.


“Ada perusahaan yang buang limbah ke sungai, diklaim lewat IPAL, tapi faktanya itu bohongan,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut dengan nada tegas.


Endi pun mendorong Pemkab Sumenep agar tidak ragu mengambil langkah penutupan. Menurutnya, tambak udang ilegal sangat berbahaya karena beroperasi tanpa pengawasan dan kontrol lingkungan yang memadai.


“Harus ditutup. Ini ancaman serius secara ekologis. OPD terkait juga harus berbenah karena pengawasannya selama ini sangat lemah,” katanya.


Sebagai informasi, usaha tambak udang diwajibkan mengantongi sejumlah perizinan, mulai dari izin lokasi, dokumen UKL-UPL, izin penanaman modal, IMB, surat pembudidayaan ikan, hingga persyaratan lingkungan lainnya.


Saat ini, DPRD Kabupaten Sumenep tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) Tambak Udang yang diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam penertiban usaha tambak udang, khususnya dalam aspek tata kelola lingkungan dan pencegahan pencemaran ekosistem pesisir. (Yud) 

Bagikan:

Komentar