|
Menu Close Menu

Terungkap dari Kasus Pembunuhan, Polres Malang Bongkar Peredaran 20 Ribu Pil Double

Rabu, 24 Desember 2025 | 00.42 WIB

Polres Malang berhasil mengungkap kasus peredaran Pil Double.(Dok/Istimewa)
Lensajatim.id, Malang– Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika skala besar yang melibatkan puluhan ribu pil Double L serta narkotika jenis sabu dan ganja. Menariknya, pengungkapan tersebut berawal dari pengembangan penyelidikan kasus pembunuhan yang sebelumnya ditangani aparat kepolisian.


Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Malang, Selasa (22/12/2025).


Wakapolres Malang, Kompol Bayu Marfiando, menjelaskan bahwa temuan kasus narkotika ini bermula saat Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Gondanglegi melakukan pendalaman terhadap perkara pembunuhan.


“Dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan, petugas mengamankan sejumlah orang untuk dimintai keterangan. Dari pengembangan itulah kami menemukan indikasi kuat adanya peredaran narkoba,” ujar Kompol Bayu, Selasa (23/12/2025).


Penggeledahan pertama dilakukan pada Jumat (12/12/2025) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sidomakmur, Desa Lumbangsari, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Rumah tersebut diketahui disewa dan ditempati oleh dua tersangka berinisial MHA dan MFA.


Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 20.000 butir pil Double L, sabu seberat 3,11 gram, serta ganja seberat 10,13 gram yang disimpan di dalam kamar kontrakan.


Tidak berhenti di situ, polisi kembali melakukan pengembangan ke tempat kejadian perkara (TKP) kedua pada Sabtu (13/12/2025) di Jalan Sunan Drajat, Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka ST beserta sabu seberat 3,14 gram.


Kasatresnarkoba Polres Malang, IPTU Richy Hermawan, mengungkapkan bahwa secara keseluruhan terdapat tiga tersangka yang diproses dalam perkara narkotika tersebut.


“Para tersangka berperan sebagai pengedar. Mereka mengontrak rumah yang dijadikan tempat persembunyian sekaligus gudang penyimpanan narkoba, kemudian mengedarkannya di wilayah Kabupaten Malang dengan sistem ranjau,” jelas IPTU Richy.


Ia menambahkan, tersangka ST juga berperan sebagai pihak yang menyimpan sebagian barang bukti narkotika milik tersangka lainnya. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, Polres Malang berhasil membongkar tiga kasus narkotika dengan tiga orang tersangka.


Total barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 7,63 gram, ganja seberat 10,13 gram, serta 20.000 butir pil Double L. Jika ditaksir, nilai barang bukti tersebut mencapai puluhan juta rupiah dan diperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 5.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.


“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Malang. Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” tegas IPTU Richy.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan terkait peredaran obat keras berbahaya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana berat hingga penjara seumur hidup. (Den) 

Bagikan:

Komentar