|
Menu Close Menu

HIMPASS Soroti Dugaan Penyelewengan PKH di Sapeken, Penyaluran Bansos Dinilai Tidak Transparan

Kamis, 22 Januari 2026 | 15.38 WIB

HIMPASS saat demo di Kantor Dinsos P3A Kabupaten Sumenep.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Sumenep — Himpunan Mahasiswa Kepulauan Sapeken Sumenep (HIMPASS) menyoroti dugaan ketidaktertiban dalam penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep. Dugaan tersebut mencuat setelah HIMPASS menemukan indikasi penahanan kartu bantuan serta pungutan tidak resmi yang dinilai merugikan keluarga penerima manfaat (KPM), khususnya di Desa Saur Saebus.


Penyampaian aspirasi dilakukan HIMPASS melalui aksi damai di dua titik, yakni Kantor Dinas Sosial P3A Kabupaten Sumenep dan Bank Mandiri Cabang Sumenep, Rabu (21/1/2026). Aksi tersebut bertujuan meminta klarifikasi sekaligus mendorong perbaikan tata kelola penyaluran bantuan sosial di wilayah kepulauan.


PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 Tahun 2018 dan diselenggarakan oleh Kementerian Sosial RI. Program ini bertujuan menurunkan angka kemiskinan serta meningkatkan akses masyarakat rentan terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Namun, temuan HIMPASS di lapangan dinilai tidak sejalan dengan tujuan tersebut.


Ketua Umum HIMPASS, Azer Ilham, mengungkapkan adanya dugaan penahanan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau kartu PKH oleh pihak agen, sehingga KPM tidak memegang kartu secara langsung dan tidak mengetahui secara pasti besaran bantuan yang diterima.


“Puluhan warga Desa Saur Saebus diduga tidak menerima bantuan secara langsung karena kartu PKH mereka ditahan oleh salah satu agen. Selain itu, terdapat laporan adanya pungutan dengan dalih biaya administrasi, dengan nominal mencapai Rp50.000 per KPM,” ujar Azer.


Ia juga menyampaikan adanya pengakuan warga yang merasa tertekan dan khawatir kehilangan hak bantuan apabila berupaya mengambil kartu PKH secara mandiri. Kondisi tersebut, menurut HIMPASS, berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial.


HIMPASS menilai praktik tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang menegaskan kewajiban negara menjamin penyaluran bantuan sosial secara tepat sasaran, transparan, dan bebas pungutan liar.


Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Sumenep, Riadi, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan mahasiswa. Ia memastikan akan melakukan evaluasi terhadap pendamping PKH di Kecamatan Sapeken.


“Kami akan memanggil seluruh pendamping PKH di Kecamatan Sapeken untuk dilakukan evaluasi dalam waktu dekat,” kata Riadi.


Namun demikian, ia menegaskan bahwa kewenangan terkait evaluasi dan pemberian sanksi terhadap agen penyalur berada pada pihak bank sebagai mitra resmi pemerintah.


“Sanksi dan evaluasi agen merupakan kewenangan Bank Mandiri,” tambahnya.


Sementara itu, pihak Bank Mandiri Cabang Sumenep menyatakan terbuka terhadap aspirasi dan siap menindaklanjuti laporan apabila disertai data serta bukti yang valid.


“Kami akan bersikap profesional dan menindaklanjuti apabila ditemukan bukti penahanan kartu maupun dugaan pungutan liar,” ujar perwakilan manajemen Bank Mandiri.


Dalam aksi tersebut, HIMPASS juga memperlihatkan rekaman suara dan video pengakuan sejumlah KPM yang menyatakan kartu PKH mereka sempat ditahan. Menanggapi hal itu, pihak bank menyampaikan bahwa edukasi kepada KPM telah dilakukan agar kartu tidak diserahkan kepada agen, sehingga dugaan tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut.


Atas persoalan tersebut, HIMPASS mendesak Dinas Sosial Kabupaten Sumenep dan Bank Mandiri untuk segera mengembalikan seluruh kartu PKH kepada KPM, menghentikan segala bentuk pungutan tidak resmi, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pendamping PKH dan agen bank di Kecamatan Sapeken.


HIMPASS memberikan tenggat waktu 7 x 24 jam kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Apabila tidak terdapat langkah konkret, organisasi mahasiswa tersebut menyatakan siap melakukan aksi lanjutan dan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Zai) 

Bagikan:

Komentar