![]() |
| Penampakan Siswa sedang membereskan material pasca pengerjaan proyek.(Dok/Istimewa). |
Berdasarkan papan informasi proyek, rehabilitasi tersebut berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep dan dikerjakan oleh pihak ketiga, CV Andi Karya, dengan sumber dana dari APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2025. Proyek ini memiliki masa pelaksanaan selama 60 hari kalender.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan adanya sisa material bangunan yang dibiarkan berserakan di ruang kelas dan lingkungan sekolah. Alih-alih menghadirkan fasilitas pendidikan yang lebih layak, hasil pengerjaan justru dinilai memprihatinkan dan berpotensi mengganggu aktivitas pembelajaran.
Salah seorang wali murid mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi sekolah pascarehabilitasi. Ia menyebutkan bahwa ruang kelas terlihat semakin semrawut, dengan material bangunan yang belum dibersihkan secara tuntas.
“Alhamdulillah bersih-bersih lagi. Dari yang dulunya ada kaca, sekarang tidak ada kacanya. Bekas coran masih menumpuk di dalam kelas, dan kaca masih menumpuk bercampur dengan sisa cor,” ujarnya, Selasa (14/1/2026).
Tak hanya di dalam kelas, sisa material proyek juga disebut memenuhi area sekolah. Kondisi tersebut memaksa guru dan siswa melakukan kerja bakti untuk membersihkan lingkungan, sehingga kegiatan belajar mengajar tidak berjalan optimal.
“Sekolah seperti dijadikan tempat pembuangan sampah proyek. Sampai murid ikut kerja bakti dan KBM jadi terganggu,” tambahnya.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait profesionalisme pelaksana proyek. Dengan nilai anggaran ratusan juta rupiah, pihak pelaksana dinilai lalai dalam menjalankan tanggung jawab dasar, yakni menyerahkan hasil pekerjaan dalam kondisi bersih, aman, dan layak digunakan oleh peserta didik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Ardiansyah Ali Sochibi, menegaskan bahwa kebersihan pascaproyek merupakan tanggung jawab penuh pihak ketiga.
“Soal kebersihan lembaga setelah pengerjaan seharusnya menjadi tanggung jawab pihak ketiga. Nanti akan saya koordinasikan dengan pihak pelaksana,” ujarnya, Rabu (15/1/2026).
Pernyataan tersebut menguatkan bahwa persoalan ini berada pada ranah pelaksana proyek. Publik pun mendesak agar CV Andi Karya segera bertanggung jawab dan menuntaskan kewajiban sesuai kontrak kerja.
Proyek rehabilitasi sekolah yang dibiayai dari uang rakyat seharusnya mengutamakan keselamatan, kenyamanan, dan kepentingan siswa. Jika aspek paling mendasar seperti kebersihan diabaikan, maka wajar apabila publik mempertanyakan kualitas serta integritas pelaksanaan proyek pendidikan di SDN Brakas V Raas.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik CV Andi Karya, Abdurrahman, belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. (Yud)


Komentar