![]() |
| Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama. (Dok/Istimewa). |
Menurut Lia, keberadaan tambang ilegal tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran aturan perizinan, tetapi juga mencerminkan persoalan mendasar dalam tata kelola sumber daya alam. Tanpa pengawasan dan penindakan yang tegas, aktivitas tersebut dikhawatirkan akan merugikan masyarakat dalam jangka panjang.
“Persoalan tambang ilegal bukan hal sepele. Dampaknya menyentuh langsung keselamatan warga, kelestarian lingkungan, serta tanggung jawab negara dalam menjaga sumber daya alam,” ujar Lia dalam keterangannya, Jumat, (06/02/2026).
Ia menyoroti masih lemahnya koordinasi antarlevel pemerintahan dalam menangani persoalan tersebut. Di satu sisi, kewenangan perizinan pertambangan berada di pemerintah pusat, namun di sisi lain, dampak nyata dari aktivitas tambang ilegal dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah.
“Kondisi ini tidak boleh menjadi alasan untuk melemahnya pengawasan. Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten perlu memperkuat sinergi agar penanganan dapat dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan,” tegasnya.
Lia juga mengingatkan potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, mulai dari degradasi lahan, ancaman bencana ekologis, hingga terganggunya sumber air dan sektor pertanian masyarakat sekitar. Selain merusak lingkungan, aktivitas tambang ilegal dinilai tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara maupun daerah.
Untuk itu, Lia mendorong aparat penegak hukum agar bertindak konsisten dan profesional dalam menertibkan praktik pertambangan ilegal. Penegakan hukum yang adil dan berkelanjutan dinilai penting untuk menumbuhkan efek jera sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.
“Penertiban tidak cukup dilakukan sesekali. Negara harus hadir secara berkelanjutan untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan dan mengedepankan kepentingan masyarakat,” katanya.
Sebagai anggota DPD RI, Lia memastikan akan membawa persoalan tambang ilegal di Mojokerto ke tingkat nasional. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan penyusunan rekomendasi kebijakan, khususnya terkait penguatan pengawasan pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup. (Red)


Komentar