|
Menu Close Menu

FGD Kelompok 3 MPR RI di Surabaya Bahas Desentralisasi, Lia Istifhama Dorong Otonomi Daerah yang Adaptif dan Berkeadilan

Selasa, 10 Februari 2026 | 15.45 WIB

Anggota DPD RI Lia Istifhama saat acara FGD Kelompok 3 MPR RI di Surabaya.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Surabaya— Kelompok 3 Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Surabaya, Selasa (10/2/2026), guna memperdalam kajian desentralisasi dan penguatan otonomi daerah sebagai upaya mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.


Kegiatan ini dihadiri anggota Kelompok 3 Badan Pengkajian MPR RI, yakni Maman Imanul Haq, Kamrussamad, I Wayan Sudirta, Lia Istifhama, dan Sigit Purnomo. Sejumlah akademisi dan pakar turut memberikan pandangan, di antaranya Prof. Bagong Suyanto, Prof. Nunuk Nuswardani, serta Indah Dwi Qurbani.


Diskusi berlangsung dinamis dengan menyoroti pentingnya penguatan kerangka hukum desentralisasi agar pelaksanaan otonomi daerah mampu menjawab tantangan ketimpangan sosial dan kemiskinan yang masih terjadi di sejumlah daerah.


Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menegaskan bahwa desentralisasi harus diarahkan untuk memperkuat kemandirian daerah melalui pengembangan potensi lokal. Menurutnya, kebijakan otonomi daerah perlu dirancang secara adaptif dengan mempertimbangkan karakteristik dan kesiapan masing-masing wilayah.


“Desentralisasi harus mampu menjawab persoalan kemiskinan, termasuk kemiskinan kualitas. Regulasi tidak bisa disamaratakan karena kesiapan mentalitas dan kondisi setiap daerah berbeda,” ujar senator yang akrab disapa Ning Lia itu.


Ia juga menilai implementasi sejumlah regulasi otonomi daerah selama ini belum memberikan dampak yang merata. Di satu sisi, terdapat daerah yang mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara signifikan, namun di sisi lain masih ada wilayah yang belum merasakan manfaat optimal.


Karena itu, Ning Lia mendorong kebijakan otonomi daerah yang lebih sensitif terhadap kekhasan wilayah, termasuk pengakuan terhadap peran hukum adat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kearifan lokal. Pendekatan tersebut dinilai mampu memperkuat kemandirian daerah sekaligus mendorong pembangunan yang lebih berkeadilan.


“Tema hukum adat dan otonomi daerah penting untuk terus dikaji bersama demi kepentingan pembangunan nasional,” tambahnya.


Sementara itu, Prof. Nunuk Nuswardani menekankan pentingnya upaya menekan kesenjangan sosial yang tercermin dalam indeks ketimpangan. Ia menilai program pembangunan perlu berbasis evaluasi lapangan agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran.


“Bantuan harus disesuaikan dengan potensi dan kebiasaan masyarakat setempat agar dapat meningkatkan taraf hidup secara berkelanjutan,” ujarnya.


Pandangan senada disampaikan Prof. Bagong Suyanto yang menilai penguatan desentralisasi harus selaras dengan dinamika sosial dan kebutuhan riil masyarakat di daerah. 


Ketua diskusi, Maman Imanul Haq, berharap hasil FGD ini dapat menjadi bahan masukan strategis bagi Badan Pengkajian MPR RI dalam merumuskan rekomendasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah ke depan. 


“Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan mampu mendorong pembangunan yang lebih adil dan merata di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (Red) 

Bagikan:

Komentar