![]() |
| Foto: Ketua Komisi II DPRD Bangkalan, Hotib Marzuki. |
Ketua Komisi II DPRD Bangkalan, Hotib Marzuki, menegaskan bahwa setiap pembangunan, termasuk program pemerintah, wajib mematuhi regulasi perizinan yang berlaku. Ia mengingatkan, agar proyek strategis yang menyasar penguatan ekonomi desa itu tidak tercoreng akibat kelalaian administratif.
“Kami berharap pelaksana pembangunan KDMP segera mengurus dan mengajukan PBG. Jangan sampai KDMP dianggap cacat hukum,” ungkapnya. Rabu (25/2/2026).
Desakan tersebut mencuat setelah dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman (DPRKP) Kabupaten Bangkalan melaporkan belum menerima satu pun pengajuan PBG untuk gerai-gerai KDMP yang sedang dibangun.
Tak hanya itu, dinas koperasi, usaha mikro, dan perdagangan (Diskop Umdag) Kabupaten Bangkalan juga mengaku tidak dilibatkan dalam proses pembangunan fisik gerai tersebut.
Kondisi ini dinilai menunjukkan lemahnya koordinasi antarinstansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Menurut Hotib, PBG bukan sekadar dokumen administratif, melainkan dasar hukum yang memberikan perlindungan terhadap bangunan, dari potensi sengketa maupun penertiban di masa mendatang. Terlebih, KDMP disebut sebagai program unggulan yang diharapkan mampu memperkuat ekonomi desa.
DPRD pun mengingatkan agar proses perizinan segera dipenuhi demi menjaga kredibilitas program serta memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat tanpa dibayangi persoalan hukum.
“KDMP ini program unggulan Presiden. Maka seluruh prosesnya harus tertib dan sesuai aturan,” tegasnya. (Syaiful)


Komentar