![]() |
| Anggota DPD RI Lia Istifhama. (Dok/Istimewa). |
Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menyatakan dukungannya terhadap mekanisme penunjukan Kapolri yang mensyaratkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Menurut senator yang akrab disapa Ning Lia itu, mekanisme tersebut merupakan wujud nyata sistem checks and balances dalam ketatanegaraan Indonesia. Proses tersebut sekaligus memperkuat legitimasi demokratis dalam pengisian jabatan tinggi negara.
“Penunjukan Kapolri oleh Presiden yang disertai persetujuan DPR RI adalah mekanisme konstitusional yang mencerminkan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi antar lembaga negara. Ini bukan sekadar prosedur administratif, tetapi bagian dari desain demokrasi kita,” ujarnya, Senin (23/02/2026).
Secara hukum, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan itu menegaskan Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI, selaras dengan fungsi pengawasan DPR sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Terkait peran Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Ning Lia menjelaskan bahwa meski tidak memberikan persetujuan formal, DPD RI tetap memiliki peran strategis dalam memberikan pandangan dan masukan terhadap kebijakan nasional, termasuk di sektor keamanan.
“Sebagai representasi daerah, kami memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan kebijakan strategis nasional tetap berpihak pada kepentingan daerah dan masyarakat,” jelasnya.
Ia menilai pelibatan DPR RI dalam fit and proper test tidak mengurangi kewenangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Sebaliknya, mekanisme tersebut justru memperkuat akuntabilitas publik.
Menurutnya, jabatan Kapolri menuntut figur dengan rekam jejak profesional, integritas, serta komitmen kuat terhadap supremasi hukum dan hak asasi manusia. Karena itu, proses pengisian harus terbuka dan akuntabel.
“Fit and proper test memberi ruang publik untuk mengetahui visi, misi, dan komitmen calon Kapolri. Transparansi ini penting untuk menjaga independensi dan profesionalitas Polri,” tegasnya.
Ning Lia berharap sinergi antara Presiden dan DPR RI tetap terjaga dalam bingkai konstitusi. Ia menekankan bahwa stabilitas keamanan nasional harus ditopang tata kelola pemerintahan yang taat hukum dan menjunjung prinsip keseimbangan kekuasaan.
“Demokrasi yang sehat membutuhkan mekanisme kontrol yang seimbang. Selama prosesnya berjalan sesuai undang-undang dan mengedepankan kepentingan bangsa, itu adalah langkah yang tepat,” pungkasnya. (Red)


Komentar