![]() |
| Kuasa Hukum Tergugat bersama Lia Istifhama yang merupakan anak dari tergugat.(Dok/Istimewa). |
Lensajatim.id, Surabaya– Sidang lanjutan gugatan wanprestasi kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (23/02/2026).
Perkara ini diajukan oleh Andreas Tandiono Budianto terhadap Hj Aisyah dan notaris Ariana Yanua Trizanti.
Namun, untuk keempat kalinya, pihak penggugat tidak hadir dalam persidangan. Baik prinsipal maupun kuasa hukumnya absen.
Agenda sidang kali ini memasuki tahap jawaban atau tanggapan intervensi atas gugatan yang diajukan.
Kuasa hukum tergugat, Nurul Hidayat, SH, menyatakan pihaknya telah menyampaikan jawaban sesuai jadwal persidangan.
“Agenda hari ini adalah jawaban atau tanggapan intervensi atas gugatan wanprestasi,” ujarnya usai sidang.
Menurut Dayat, sapaan akrabnya, ketidakhadiran penggugat sudah terjadi empat kali.
Ia menilai, dalam perkara perdata, kehadiran para pihak sangat penting untuk memperjelas dalil dan pembuktian di persidangan.
Perkara ini berawal dari perbedaan pandangan mengenai hubungan hukum para pihak.
Penggugat mendalilkan adanya perubahan dari pinjam-meminjam menjadi transaksi jual beli aset.
Sementara itu, pihak tergugat menyatakan hubungan hukum yang terjadi adalah pinjam-meminjam sebesar Rp1 miliar dengan jangka waktu 12 bulan.
Aset yang disengketakan disebut berada di kawasan Jemursari, Wonocolo, Surabaya, yakni Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah.
Pihak tergugat juga menyampaikan bahwa dana pinjaman yang disebut dalam gugatan tidak pernah diterima secara nyata.
Karena itu, mereka menilai dalil wanprestasi perlu diuji secara cermat dalam persidangan.
Lia Istifhama, anak dari tergugat, turut memberikan pernyataan.
Ia mempertanyakan dasar wanprestasi apabila dana yang dimaksud tidak pernah terealisasi.
Lia juga merujuk pada putusan perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menurutnya menyatakan hubungan hukum para pihak adalah pinjam-meminjam.
Majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada penggugat untuk hadir pada sidang berikutnya.
Sidang ditunda hingga pekan depan.
Majelis berharap seluruh pihak dapat hadir agar proses hukum berjalan efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (Had)


Komentar