![]() |
| Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya saat RDPU dengan Senat Mahasiswa dan BEM dari berbagai perguruan tinggi di Kompleks Parlemen, Jakarta. (Dok/Istimewa). |
Ajakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama BEM dan Senat Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
“Kami dari Komisi XIII mengucapkan terima kasih atas perspektif metodologis yang disampaikan. Tanggal 23 Januari 2025 kami akan kunker reses ke lapas di Yogyakarta, Semarang, dan Sidoarjo. Silakan terlibat sebagai peninjau,” ujar Willy.
Willy menjelaskan, pihaknya tengah mematangkan Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan seiring transisi penerapan KUHP baru. Salah satu perubahan krusial menyangkut pendekatan terhadap pengguna narkotika.
Menurutnya, paradigma pemidanaan kini mengarah pada alternatif seperti kerja sosial atau pidana sosial, tidak semata-mata pemenjaraan.
“Kalau ini berjalan efektif, isu overcapacity sebenarnya bisa terurai dengan sendirinya,” tegasnya.
Ia menilai pembaruan kebijakan ini perlu dikawal bersama agar implementasinya selaras dengan prinsip keadilan restoratif dan hak asasi manusia.
Dalam forum tersebut, Willy juga mengingatkan pentingnya menyampaikan aspirasi ke komisi yang relevan. Ia mencontohkan persoalan pemasyarakatan kerap beririsan dengan regulasi lain, seperti UU ITE di Komisi I atau KUHP di Komisi III.
Karena itu, ia mendorong mahasiswa memperluas advokasi lintas komisi agar gagasan yang disampaikan dapat terintegrasi dalam proses legislasi.
“Silakan bersurat ke komisi terkait agar perspektifnya bisa masuk secara komprehensif,” ujarnya.
Selain RUU Pemasyarakatan, Komisi XIII juga membahas revisi UU PSdK yang membuka peluang pembentukan perwakilan LPSK di wilayah dan daerah.
Willy mendorong mahasiswa yang memiliki latar belakang advokasi dan isu HAM untuk mengambil peran dalam penguatan kelembagaan tersebut.
“Kalau teman-teman mau mengisi pos-pos ini, sangat baik. Tantangannya, sering kali latar belakang advokasi dan knowledge-nya masih terbatas,” katanya.
Ia menegaskan, DPR kini memperluas akses partisipasi publik melalui siaran langsung rapat di TV Parlemen dan media sosial sebagai bagian dari komitmen membangun meaningful participation dalam setiap proses legislasi.
Langkah ini diharapkan memperkuat kolaborasi antara parlemen dan masyarakat sipil, sekaligus memastikan pembaruan hukum berjalan transparan, inklusif, dan akuntabel. (Had)


Komentar