![]() |
| Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya saat memimpin rapat di Gedung Senayan, Jakarta. (Dok/Istimewa). |
Aduan tersebut menyebutkan dampak penggusuran dirasakan lebih dari 300 kepala keluarga. Komisi XIII memastikan persoalan ini masuk dalam daftar prioritas penanganan karena menyangkut hak dasar masyarakat atas tanah dan penghidupan.
“Kelompok Tani Padang Halaban dari Labuhanbatu Utara melaporkan terjadi penggusuran 83 hektare, korbannya lebih dari 300 KK. Ini ingin kami selesaikan karena sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM, bahkan Wakil Menteri HAM Desember lalu sempat ke sana,” ujar Willy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Legislator Fraksi Partai NasDem itu menilai perkara tersebut memiliki dimensi panjang dan kompleks. Sejumlah kajian bahkan menyinggung dugaan pelanggaran serius. Namun demikian, Komisi XIII memilih memusatkan perhatian pada solusi konkret, yakni memastikan kepastian hak masyarakat atas lahan yang disengketakan.
“Kami ingin fokus dulu bagaimana hak petani atas 83 hektare itu bisa dikembalikan. Apalagi jika dibandingkan dengan luas konsesi perusahaan yang hampir 17 ribu hektare,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi XIII akan memanggil berbagai pihak guna memperoleh gambaran utuh dan objektif. Selain Komnas HAM dan Menteri HAM, pemerintah daerah serta perusahaan pemegang konsesi juga dijadwalkan hadir dalam rapat dengar pendapat.
Menurut Willy, rekomendasi Komnas HAM yang telah dua kali diterbitkan perlu dievaluasi tindak lanjutnya. Ia juga menyoroti peran pemerintah daerah dalam memastikan perlindungan hak masyarakat berjalan optimal.
“Ini harus kita dudukkan secara profesional. Jika ada pembiaran, tentu perlu ada klarifikasi. Prinsipnya, negara harus hadir melindungi warga,” ujarnya.
Komisi XIII menegaskan komitmennya untuk mengawal proses ini hingga menemukan titik terang. DPR berharap penyelesaian dilakukan secara adil, transparan, dan mengedepankan dialog, sehingga hak-hak petani Padang Halaban dapat terlindungi sekaligus menjaga kepastian hukum bagi semua pihak. (Red)


Komentar