![]() |
| Anggota DPD RI Lia Istifhama.(Dok/Istimewa). |
Sejumlah madrasah dan Kantor Urusan Agama (KUA) di Gresik yang berdiri di atas tanah wakaf dilaporkan belum dapat mengakses program strategis negara, seperti Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) maupun memperoleh status SDSN. Kondisi tersebut berdampak pada pemenuhan sarana pendidikan dan perkantoran yang seharusnya menjadi bagian dari tanggung jawab negara.
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Ali Faiq, menjelaskan bahwa hambatan tersebut bukan karena lemahnya tata kelola lembaga, melainkan regulasi yang belum sepenuhnya mengakomodasi kondisi madrasah.
“Madrasah yang berdiri di atas tanah wakaf, seperti MAN dan MIN di Gresik, otomatis tidak bisa mengakses SBSN dan SDSN. Padahal kebutuhan sarana dan prasarana sangat mendesak,” ujarnya.
Selain persoalan status tanah, ketentuan minimal 60 siswa sebagai syarat bantuan juga dinilai memberatkan. Menurut Ali Faiq, madrasah dengan jumlah siswa di bawah ketentuan justru kerap berada dalam kondisi bangunan yang membutuhkan rehabilitasi segera.
Akibat keterbatasan tersebut, sejumlah madrasah terpaksa melakukan perbaikan secara mandiri meskipun kondisi bangunan sudah tidak layak dan berpotensi membahayakan keselamatan peserta didik.
Dampak regulasi juga dirasakan tenaga pendidik. Di MAN 2 Gresik, sekitar 20 Guru Tidak Tetap (GTT) terdampak ketidakjelasan anggaran dan kebijakan pengangkatan ASN. Harapan untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara yang sebelumnya terbuka kini kembali tertunda.
Kebijakan PPPK turut memunculkan persoalan baru. Sejumlah guru TK di bawah naungan Kemenag Gresik tidak lagi dapat mengakses sistem EMIS sehingga kehilangan kesempatan mengajar, padahal kebutuhan tenaga pendidik terus meningkat.
Keterbatasan sarana juga dialami sejumlah KUA yang berdiri di atas tanah wakaf. Karena tidak memperoleh status SDSN, beberapa di antaranya melakukan pembangunan dan renovasi secara swadaya demi menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Di tengah berbagai keterbatasan, Kemenag Gresik tetap menjalankan program strategis seperti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang dinilai berkontribusi menekan angka pernikahan dini. Namun, realisasi anggaran program tersebut dilaporkan belum mencapai 30 persen sehingga pelaksanaannya belum optimal.
Persoalan ini turut mendapat perhatian Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama. Dalam forum penyerapan aspirasi, ia menilai masih terjadi kesenjangan perlakuan terhadap madrasah, khususnya dalam akses bantuan sarana pendidikan.
Lia mengungkapkan keprihatinannya terhadap distribusi bantuan televisi pendidikan. Menurutnya, dalam satu lembaga pendidikan formal, tiga saluran televisi pendidikan dapat diterima tanpa pengecualian, sementara madrasah belum memperoleh fasilitas serupa.
“Anak-anak madrasah memiliki hak pendidikan yang sama dengan anak-anak di sekolah umum. Tidak seharusnya ada pembedaan hanya karena perbedaan pengelolaan lembaga,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pembangunan madrasah di Gresik yang terhambat akibat status tanah wakaf. Sejumlah proposal pembangunan yang diajukan sejak 2020 belum terealisasi karena terkendala regulasi.
Keterbatasan ruang membuat beberapa madrasah harus menggunakan satu ruangan secara bergantian untuk kegiatan belajar dan ibadah. Bahkan, ada kelas yang dibagi menjadi dua sehingga kenyamanan dan kualitas pembelajaran terganggu.
Di wilayah Kedamean, misalnya, terdapat madrasah dengan lima ruang kelas di bantaran sungai. Demi keselamatan, siswa dipindahkan sementara ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Namun, madrasah dengan kondisi darurat tersebut justru belum memenuhi syarat administratif bantuan karena jumlah siswanya di bawah ketentuan.
Menurut Lia, jumlah siswa yang sedikit tidak bisa dijadikan indikator mutu pendidikan. Banyak madrasah berada di wilayah terpencil atau terdampak bencana, termasuk kawasan tambak di pesisir Gresik. Meski telah berulang kali diminta mendokumentasikan kerusakan bangunan, bantuan yang diterima masih terbatas.
Data yang dihimpun menyebutkan baru sebelas lembaga yang memperoleh bantuan, sementara banyak madrasah lain belum tersentuh. Lia pun mendorong pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan bantuan pendidikan, termasuk PMA Nomor 24 Tahun 2024, agar lebih berpihak pada kebutuhan nyata di lapangan.
“Madrasah bukan tidak bermutu, tetapi berada di daerah yang secara geografis terpencil dan minim perhatian. Negara harus hadir memastikan hak pendidikan anak-anak tetap terpenuhi,” pungkasnya. (Red)


Komentar