|
Menu Close Menu

PN Sampang Eksekusi Sengketa Tanah di Bunten Barat, Mat Halil Ajukan Perlawanan

Rabu, 11 Februari 2026 | 11.44 WIB

Nadianto, Kuasa Hukum Mat Halil di lokasi tanah sengketa di Bunten Barat, Ketapang, Sampang. (Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Sampang— Pengadilan Negeri (PN) Sampang melaksanakan eksekusi lahan di Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Selasa (10/2/2026).


Pelaksanaan eksekusi tersebut mendapat tanggapan dari pihak tergugat, Mat Halil, melalui perwakilan keluarga dan sejumlah warga setempat.


Di lokasi kegiatan, perwakilan keluarga, Asmin, bersama beberapa pemuda dan warga menyampaikan keberatan terhadap proses eksekusi yang berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian.


Mereka menilai masih terdapat persoalan hukum yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut.


Salah satu pemuda Desa Bunten Barat, Abd. Rahman, mempertanyakan dasar pelaksanaan eksekusi. Ia menyebut objek tanah tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).


Pernyataan itu juga beredar melalui rekaman video di media sosial.


Di sisi lain, pihak yang disebut sebagai panitera dalam perkara tersebut memilih tidak memberikan keterangan kepada warga. Ia menyampaikan bahwa dirinya menjalankan tugas berdasarkan perintah pimpinan pengadilan.


Abd. Rahman berharap aparat penegak hukum dapat lebih cermat dalam menjalankan setiap tahapan eksekusi.


Menurutnya, pihak tergugat telah mengajukan gugatan perlawanan serta permohonan penundaan, namun proses eksekusi tetap dilaksanakan.


Kapolres Sampang, AKBP Hartono, yang hadir di lokasi menegaskan bahwa kepolisian bertugas melakukan pengamanan agar pelaksanaan berjalan tertib dan kondusif.


Ia juga mempersilakan pihak yang merasa keberatan untuk menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku.

“Silakan mengadu sesuai prosedur. Kami di sini hanya mengamankan pelaksanaan eksekusi,” ujar AKBP Hartono.


Sementara itu, kuasa hukum Mat Halil, Nadianto, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan perlawanan terhadap eksekusi.


Ia berpendapat pengajuan tersebut seharusnya menjadi pertimbangan untuk penundaan pelaksanaan.


Menurut Nadianto, objek eksekusi berada di atas tanah yang bersertifikat dan belum dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Ia menilai, apabila terdapat sengketa administrasi atas sertifikat, prosesnya dapat ditempuh melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.


Karena Mat Halil sedang berada di luar daerah, Asmin mewakili keluarga menyatakan bahwa tanah tersebut diperoleh melalui transaksi jual beli yang sah dan kewajiban pajak dibayarkan secara rutin setiap tahun.


“Kami menyampaikan keberatan karena tanah ini diperoleh melalui jual beli yang sah,” kata Asmin.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Sampang belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang disampaikan pihak tergugat. (Yud) 

Bagikan:

Komentar