![]() |
| Ketua DPP PDI-P Said Abdullah saat wawancara dengan wartawan. (Dok/Istimewa). |
Pernyataan itu disampaikan Said di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/02/2026), merespons kembali menguatnya wacana pengembalian UU KPK ke versi sebelum revisi 2019.
“Bicara undang-undang bukan bicara tentang selera kekuasaan. Ketika saya berkuasa, undang-undangnya saya ubah. Ketika saya tidak berkuasa, lalu undang-undang itu dianggap salah dan diubah lagi. Bukan seperti itu,” ujar Said.
Menurutnya, setiap wacana perubahan regulasi harus melalui kajian mendalam dan mekanisme konstitusional yang jelas. Ia meminta pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan Komisi III DPR, Badan Legislasi (Baleg), para pakar hukum, serta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Harus dikaji secara mendalam. Kita undang para pakar, kita undang komisioner KPK. Kebutuhan riilnya seperti apa. Bukan kemudian perdebatannya ditarik ke revisi tiga atau empat tahun lalu, lalu sekarang akan direvisi kembali. Bukan begitu caranya,” tuturnya.
Said juga menyoroti penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang belakangan menjadi perhatian publik. Ia mengajak semua pihak menjadikannya momentum pembenahan bersama, tanpa harus meloncat dari satu kebijakan ke kebijakan lain secara tergesa-gesa.
“Marilah kita maknai bahwa indeks persepsi korupsi kita lagi turun di titik nadir. Mari kita perbaiki bersama-sama. Jangan kemudian kita melompat dari satu titik ke titik yang lain. Kita benahi regulasi yang sudah ada, termasuk Undang-Undang KUHP yang telah disahkan, mari kita selesaikan,” katanya.
Said menolak terjebak dalam polemik mengenai siapa aktor di balik revisi UU KPK tahun 2019 yang dilakukan pada era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Ia menilai perdebatan semacam itu tidak memberikan manfaat konkret bagi masyarakat.
“Saya tidak mau terjebak kepada aktor intelektualnya Jokowi atau siapa pun. Tidak ada urusan dengan itu semua. Untuk apa kita berdebat? Masyarakat tidak mendapatkan apa-apa dari perdebatan seperti itu,” ucapnya.
Ia menegaskan DPR tidak boleh terseret tarik-menarik kepentingan politik dalam membahas regulasi strategis.
“DPR tidak boleh hanya untuk kepentingan si A atau si B. Berilah kepercayaan kepada DPR bahwa kami akan mengkaji dari setiap aspek kondisi sosial masyarakat kita,” tambahnya.
Sebelumnya, mantan Ketua KPK, Abraham Samad, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan UU KPK ke versi sebelum revisi 2019.
Permintaan tersebut disampaikan Abraham saat bertemu Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (30/01/2026). Ia menilai revisi UU KPK menjadi salah satu faktor melemahnya kinerja pemberantasan korupsi.
“Kalau sekarang ada penurunan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK, itu disebabkan karena adanya revisi Undang-Undang KPK di tahun 2019. Oleh karena itu, kalau kita ingin memperbaiki kembali KPK, kinerjanya meningkat seperti dulu, kembalikan Undang-Undang KPK seperti sebelumnya,” kata Abraham.
Selain mendorong pengembalian regulasi lama, Abraham juga menekankan pentingnya perbaikan sistem rekrutmen pimpinan KPK dengan mengutamakan integritas. Ia mencontohkan kasus etik yang pernah menjerat mantan pimpinan KPK, yakni Firli Bahuri dan Lili Pintauli, yang dinilai mencoreng marwah lembaga antirasuah.
Abraham menyatakan seluruh masukannya telah dicatat oleh Presiden Prabowo.
Di tengah sorotan publik terhadap penurunan IPK, perdebatan mengenai masa depan UU KPK kembali mengemuka. Namun DPR menegaskan setiap langkah perubahan harus melalui kajian matang dan mekanisme konstitusional demi kepentingan masyarakat luas, bukan semata dinamika politik sesaat. (Zi)


Komentar