|
Menu Close Menu

Setahun Kepemimpinan Khofifah, Ombudsman RI Catat Pemprov Jatim Raih Opini Tertinggi

Jumat, 20 Februari 2026 | 15.40 WIB

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur, Triyoga Muhtar Habibi saat memberi sambutan pada penyerahan penilaian pelayanan publik di kantor Sekdaprov Jatim. foto: Ombudsman for FJN. (Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Surabaya – Tepat setahun setelah Khofifah Indar Parawansa kembali dilantik sebagai Gubernur Jawa Timur bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, capaian kinerja pemerintah provinsi mendapat sorotan positif.


Momentum satu tahun kepemimpinan periode kedua itu ditandai dengan raihan opini tertinggi dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia.


Pengumuman tersebut disampaikan secara resmi oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur dalam agenda penyerahan hasil penilaian kepada 16 pemerintah daerah di Ruang Jaya Baya, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Kamis (19/2/2026).


Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Triyoga Muhtar Habibi, menyebut hasil penilaian ini bukan sekadar angka administratif. Menurutnya, capaian tersebut merefleksikan kualitas kehadiran negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.


Ia juga mendorong para kepala daerah untuk menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut. Salah satunya dengan memberikan penghargaan kepada unit layanan yang menunjukkan kinerja terbaik. 


Selain Pemprov Jawa Timur, tujuh pemerintah kabupaten dan kota juga meraih predikat kualitas tertinggi. Mereka adalah Pemerintah Kota Blitar, Pemkot Malang, Pemkot Mojokerto, Pemkab Jember, Pemkab Gresik, Pemkab Bojonegoro, dan Pemkab Sidoarjo.


Sementara itu, lima pemerintah daerah masuk kategori kualitas pelayanan “Baik”, dan tiga lainnya masih berada pada kategori “Cukup”. Hasil ini menjadi bahan evaluasi bersama untuk peningkatan layanan publik ke depan.


Ombudsman RI turut melampirkan tiga mandat utama bagi kepala daerah. Pertama, melakukan pembinaan terhadap unit pelayanan publik yang memperoleh nilai antara 0 hingga 77,99.


Kedua, menjaga konsistensi kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman, seperti tindakan korektif dan rekomendasi perbaikan. Ketiga, memperkuat koordinasi dengan Ombudsman, baik di tingkat pusat maupun perwakilan daerah.


Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Jatim, Achmad Azmi Musyaddad, mengingatkan bahwa penilaian tahun 2026 akan dimulai pertengahan tahun ini. Ia menegaskan, hasil tindak lanjut tahun 2025 akan menjadi barometer utama dalam evaluasi berikutnya.


Dengan capaian opini tertinggi tersebut, setahun kepemimpinan Khofifah dinilai tidak hanya diukur dari program pembangunan, tetapi juga dari kualitas tata kelola dan pelayanan publik yang semakin menguat di Jawa Timur. (Red) 

Bagikan:

Komentar