![]() |
| Penampakan penangkapan rokok ilegal oleh Bea Cukai Malang. (Dok/Istimewa). |
Penindakan dilakukan pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Tim menerima informasi adanya kendaraan pick up berwarna hitam yang dicurigai mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dan melintas di wilayah Malang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyisiran dan menemukan kendaraan yang dimaksud di ruas Tol Malang. Setelah dihentikan, kendaraan kemudian diarahkan ke Jalan Ki Ageng Gribig, Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan muatan berupa hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek, di antaranya Marbol, M Mild, dan M Class, yang tidak dilekati pita cukai. Total barang yang diamankan mencapai 9.800 bungkus atau setara dengan 196.000 batang rokok.
Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan guna menekan peredaran rokok ilegal. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Dari penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp146.216.000, dengan nilai barang sekitar Rp291.060.000. Nilai tersebut setara dengan alokasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi 244 pekerja pabrik rokok di Kabupaten Malang pada 2025.
Bea Cukai Malang memastikan komitmennya untuk terus melakukan operasi dan patroli rutin sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap penerimaan negara dari sektor cukai, sekaligus menjaga stabilitas industri hasil tembakau yang taat aturan. (Den)


Komentar