![]() |
| Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal.(Dok/Istimewa). |
Pemeriksaan pertama dilakukan di sebuah jasa ekspedisi di Jalan Raya Suropati Raya, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan kiriman rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
Total barang yang diamankan di lokasi ini mencapai 238 koli atau sekitar 5.410 bungkus dengan jumlah keseluruhan 107.320 batang rokok. Atas temuan tersebut, petugas langsung melakukan penindakan dengan menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan membawa seluruh barang ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses lebih lanjut.
Tidak berhenti di lokasi pertama, tim kemudian melanjutkan patroli ke jasa ekspedisi lain yang berada di Jalan Ledok Dowo, Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan pengiriman rokok ilegal jenis SKM dan SPM tanpa pita cukai dalam jumlah lebih besar, yakni sebanyak 46 koli atau 30.860 bungkus dengan total mencapai 617.200 batang rokok.
Seperti pada penindakan sebelumnya, petugas langsung menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan mengamankan seluruh barang untuk dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang guna diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari dua lokasi penindakan tersebut, total rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 724.520 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1.076.792.200. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp541.019.920.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
“Pengawasan akan terus kami tingkatkan, khususnya pada jalur distribusi seperti jasa ekspedisi. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika dikonversikan dalam skema bantuan langsung tunai (BLT), nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan tersebut setara dengan bantuan bagi sekitar 900 masyarakat Kabupaten Malang.
Bea Cukai Malang menegaskan akan terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat guna memutus rantai distribusi rokok ilegal di wilayah Malang Raya. (Den)


Komentar