![]() |
| Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya saat wawancara dengan media.(Dok/Istimewa). |
Dalam pembicaraan tingkat I di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/4/2026), Willy menyoroti pentingnya perubahan pendekatan dalam penegakan hukum, khususnya melalui penguatan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga ke daerah serta penerapan konsep restorative justice yang berorientasi pada pemulihan korban.
Menurutnya, penerapan restorative justice ke depan harus diawali dengan pengungkapan kebenaran sebagai dasar utama, sebelum dilanjutkan dengan pemenuhan hak-hak korban. “Restorative justice harus dimulai dari kebenaran, lalu diikuti pemulihan hak korban secara menyeluruh,” ujarnya.
Willy menilai, praktik selama ini masih belum sepenuhnya menempatkan korban sebagai pusat perhatian. Sistem peradilan cenderung lebih fokus pada pelaku, sementara kebutuhan korban seperti kompensasi, rehabilitasi, dan perlindungan kerap belum terpenuhi secara optimal.
Melalui RUU PSdK, ia mendorong perubahan paradigma tersebut agar negara hadir secara konkret dalam proses pemulihan korban, bukan sekadar memberikan sanksi kepada pelaku. Salah satu langkah yang diusulkan adalah penguatan kelembagaan LPSK, termasuk pembentukan struktur di tingkat daerah.
Ia menjelaskan, keterbatasan jangkauan LPSK selama ini menyebabkan perlindungan terhadap korban di daerah sering terlambat karena harus menunggu penanganan dari pusat. Dengan adanya perwakilan di daerah, proses perlindungan diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
Selain penguatan kelembagaan, RUU ini juga mengatur skema pendanaan melalui dana abadi korban dan dana bantuan korban. Skema tersebut diharapkan mampu menjamin pemenuhan hak korban secara nyata dan berkelanjutan.
“Melalui mekanisme ini, korban tidak lagi terabaikan. Negara wajib hadir untuk memastikan pemulihan mereka,” tegas Willy.
RUU PSdK juga memuat pembentukan satuan tugas khusus untuk menangani situasi darurat, seperti ancaman dan teror terhadap saksi maupun korban. Di sisi lain, keterlibatan masyarakat turut diperkuat melalui program Sahabat Saksi dan Korban sebagai bentuk partisipasi publik.
Willy menekankan bahwa seluruh upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen membangun sistem hukum yang lebih adil, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan korban.
“Penegakan hukum bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak,” pungkasnya.
Hasil pembahasan tingkat I RUU PSdK ini selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan sebagai undang-undang. (Red)


Komentar