|
Menu Close Menu

SLIK Dinilai Hambat Akses Kredit, DPR RI Minta Evaluasi Menyeluruh

Kamis, 02 April 2026 | 10.32 WIB

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Thoriq Majiddanor. (Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Jakarta– Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Thoriq Majiddanor, menyoroti dampak serius penerapan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dinilai semakin menyulitkan masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah, dalam mengakses kredit.


Dalam Rapat Kerja Komisi XI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/4/2026), Thoriq yang akrab disapa Jiddan menegaskan bahwa implementasi SLIK saat ini justru menjadi hambatan nyata di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.


“Ini cukup memukul masyarakat menengah ke bawah. Kalau memang aturan SLIK itu tidak bisa dilaksanakan oleh ekosistem di dunia keuangan, hapus saja sekalian,” tegasnya.


Menurut Jiddan, keberadaan SLIK telah berkembang menjadi persoalan serius yang berdampak luas, tidak hanya pada sektor perbankan, tetapi juga merambah sektor properti hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).


“SLIK ini saat ini menjadi satu problematika yang serius, di tengah sulitnya ekonomi masyarakat. Di sektor properti, di sektor-sektor lain, di UMKM, ini menjadi satu masalah yang cukup serius,” ujarnya.


Ia juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara pernyataan regulator dengan praktik di lapangan. Meski OJK kerap menyebut bahwa SLIK bukan satu-satunya faktor penentu persetujuan kredit, kenyataannya data SLIK masih menjadi acuan utama, terutama di bank-bank milik negara (Himbara).


“Sering disampaikan bahwa SLIK bukan satu-satunya alat penentu, ada scoring system. Tetapi faktanya, sampai hari ini, baik untuk KUR, properti, atau lainnya, SLIK masih menjadi faktor utama dalam keputusan kredit,” jelasnya.


Lebih lanjut, Jiddan mengkritisi ketatnya penilaian kolektibilitas kredit yang dinilai semakin mempersempit peluang masyarakat mendapatkan pembiayaan. Bahkan, menurutnya, debitur dengan status kolektibilitas dua (kol 2) sudah menghadapi kesulitan besar untuk memperoleh akses kredit lanjutan.


“Apalagi kalau sudah kol 2. Jangan kol 5, kol 2 atau kol 3 saja sudah menjadi masalah serius. Ini tidak berlanjut sampai ke scoring kredit,” tambahnya.


Di akhir pernyataannya, Jiddan mendesak pemerintah dan regulator untuk memberikan kejelasan serta kepastian kebijakan agar sistem yang ada tidak semakin memberatkan masyarakat kecil.


“Hal-hal inilah yang sangat dibutuhkan kejelasan dan kepastian bagi masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah,” pungkasnya. (Had) 

Bagikan:

Komentar