|
Menu Close Menu

WFH Bukan Libur Tambahan, DPR RI Minta ASN Tetap Disiplin dan Profesional

Jumat, 03 April 2026 | 08.52 WIB

Anggota Komisi II DPR RI Ujang Bey. (Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Jakarta— Kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ujang Bey, mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak disalahartikan sebagai kesempatan untuk menikmati libur panjang.


Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026), Bey menegaskan bahwa WFH tetap merupakan bagian dari sistem kerja yang menuntut tanggung jawab dan kinerja optimal dari ASN. Ia mengaku adanya kekhawatiran dari sejumlah anggota Komisi II terkait potensi penyalahgunaan kebijakan tersebut.


“Jangan sampai WFH di akhir pekan dianggap sebagai libur panjang, lalu dimanfaatkan untuk berlibur atau sekadar berkumpul santai bersama teman,” ujarnya.


Legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat IX (Subang, Majalengka, dan Sumedang) itu menilai, pemerintah perlu mengantisipasi potensi pelanggaran sejak dini. Ia menekankan pentingnya pengawasan yang ketat serta penerapan sanksi yang tegas dan terukur bagi ASN yang tidak menjalankan kewajibannya dengan baik.


Menurut Bey, tanpa disiplin dan penegakan aturan yang jelas, kebijakan sebaik apa pun berisiko kehilangan makna dan justru menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.


“Kalau tidak diindahkan dan tidak ada sanksi, kebijakan ini bisa menjadi bahan cibiran publik,” tegasnya.


Meski demikian, Bey tetap meyakini bahwa pemerintah telah melalui proses kajian matang sebelum menerapkan kebijakan WFH, khususnya pada hari Jumat. Ia menilai, langkah ini juga berkaitan dengan upaya efisiensi, termasuk penghematan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah dinamika global yang belum menentu.


Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah untuk terus melakukan evaluasi berkala terhadap implementasi kebijakan tersebut. Evaluasi diperlukan guna mengukur efektivitas serta dampaknya, baik terhadap kinerja ASN maupun tujuan efisiensi yang ingin dicapai.


“Pemerintah tentu perlu melihat kelebihan dan kekurangannya sebagai bahan evaluasi. Apakah perlu penyesuaian waktu atau skema, semua tergantung pada efektivitasnya,” pungkasnya.


Dengan pengawasan yang tepat dan komitmen dari seluruh ASN, kebijakan WFH diharapkan mampu berjalan optimal sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang adaptif, efisien, dan tetap berorientasi pada pelayanan publik. (Had) 

Bagikan:

Komentar