|
Menu Close Menu

WFH Jumat ASN Dimulai, PWI Pamekasan Dorong Layanan Publik dan Akses Informasi Tetap Prima

Kamis, 02 April 2026 | 15.39 WIB

Ketua PWI Pamekasan, Hairul Anam (pegang mik). (Dok/Istimewa).
Lensajatim.id, Pamekasan– Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai diberlakukan setiap Jumat sejak April 2026 mendapat perhatian dari kalangan pers. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan menilai kebijakan ini sebagai langkah progresif, namun tetap perlu diimbangi dengan komitmen menjaga kualitas pelayanan publik dan keterbukaan informasi.


Pemerintah menerapkan skema WFH satu hari dalam sepekan sebagai bagian dari upaya efisiensi energi, pengurangan polusi, serta peningkatan efektivitas kerja. Meski demikian, ASN tetap dituntut menjalankan tugas secara optimal, termasuk dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan merespons kebutuhan informasi dari media.


Ketua PWI Pamekasan, Hairul Anam, menegaskan bahwa perubahan pola kerja ini tidak boleh menghambat aktivitas jurnalistik yang memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik.


“Kerja wartawan dilindungi Undang-Undang Pers. Kami berharap para pejabat tetap kooperatif dan responsif, meskipun bekerja dari rumah. WFH jangan sampai menjadi alasan untuk menghambat akses informasi,” ujarnya, Kamis (02/04/2026). 


Menurutnya, sistem kerja jarak jauh memang membuka ruang fleksibilitas, namun juga menghadirkan tantangan tersendiri, terutama dalam proses wawancara dan pendalaman data. Karena itu, sinergi antara ASN dan jurnalis menjadi kunci agar kualitas informasi tetap terjaga.


Selain memberikan catatan kepada pemerintah daerah, PWI Pamekasan juga mengingatkan insan pers untuk tetap menjaga standar profesionalisme di tengah skema kerja baru ini. Perusahaan pers yang menerapkan WFH diminta memastikan proses editorial berjalan ketat, mulai dari verifikasi hingga validasi data.


Hairul menekankan pentingnya kehadiran wartawan di lapangan sebagai bagian dari proses jurnalistik yang tidak tergantikan.


“Observasi langsung tetap menjadi kunci utama dalam memastikan akurasi fakta. Wartawan tidak boleh hanya bergantung pada komunikasi jarak jauh,” tegasnya.


Lebih lanjut, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga etika profesional dalam berkomunikasi dengan narasumber, termasuk ASN yang sedang menjalankan WFH. Di satu sisi, pejabat publik diharapkan terbuka dan mempermudah akses informasi, sementara di sisi lain wartawan tetap menjalankan tugas secara berimbang dan beretika.


Kebijakan WFH ini diharapkan menjadi momentum untuk membangun budaya kerja yang lebih adaptif tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik maupun keterbukaan informasi, sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga di era kerja fleksibel. (Man) 

Bagikan:

Komentar