|
Menu Close Menu

Aksi Kejar Tengah Malam, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok llegal

Kamis, 07 Mei 2026 | 17.13 WIB

Bea Cukai Malang berhasil mengamankan mobil yang membawa rokok ilegal.(Dok/Istimewa).
Lensajatim.id, Malang – Aksi dramatis mewarnai operasi penindakan yang dilakukan Bea Cukai Malang pada Sabtu dini hari, 2 Mei 2026. Dalam pengejaran menegangkan di wilayah Kecamatan Dau, petugas berhasil menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal yang hendak diselundupkan keluar dari Malang.


Operasi ini bermula dari informasi intelijen yang diterima pada Jumat malam (1/5) sekitar pukul 23.00 WIB. Informasi tersebut menyebut adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil barang berwarna putih. Menindaklanjuti laporan itu, tim Bea Cukai Malang langsung bergerak melakukan patroli darat di sejumlah jalur yang dicurigai sebagai rute distribusi.


Hasilnya, sekitar pukul 00.10 WIB, petugas menemukan kendaraan dengan ciri-ciri sesuai informasi di wilayah Desa Petungsewu, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Saat hendak dihentikan untuk pemeriksaan, pengemudi justru bertindak nekat dengan menabrakkan kendaraannya ke mobil petugas dan berusaha melarikan diri.


Kejar-kejaran pun tak terhindarkan hingga akhirnya, sekitar pukul 00.45 WIB, pelaku meninggalkan kendaraan di Jalan Kramat, Desa Tegalweru, dan kabur ke area perkebunan warga. Meski sempat dilakukan penyisiran, pelaku belum berhasil ditemukan.


Dari hasil pemeriksaan kendaraan yang ditinggalkan, petugas menemukan muatan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek BS sebanyak 23.200 bungkus atau setara 464.000 batang tanpa dilekati pita cukai. Seluruh barang bukti disembunyikan di bagian belakang kendaraan.


Petugas kemudian mengamankan barang bukti beserta kendaraan dan berkoordinasi dengan ketua lingkungan setempat sebagai saksi. Seluruh hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses lebih lanjut.


Nilai barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp689 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp346 juta. Angka ini mencerminkan pentingnya pengawasan terhadap barang kena cukai demi menjaga penerimaan negara yang digunakan untuk pembangunan, termasuk sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.


Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen dalam melindungi hak negara sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan.


“Bea Cukai Malang akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal guna melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara,” tegasnya.


Aksi ini kembali menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal terus digencarkan, bahkan hingga kejar-kejaran di tengah malam demi menutup celah peredaran barang ilegal di wilayah Malang Raya. (Den) 

Bagikan:

Komentar