![]() |
| Anas Karno saat wawancara dengan wartawan. (Dok/Istimewa). |
Komisi A DPRD Surabaya membidangi urusan pemerintahan dan hukum, dengan mitra kerja organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani pemerintahan umum, kepegawaian/aparatur sipil negara (ASN), serta ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Menanggapi amanah baru itu, Anas Karno menyatakan siap menjalankan seluruh fungsi kedewanan secara optimal. Ia menegaskan, penguatan fungsi pengawasan akan menjadi perhatian utama tanpa mengabaikan peran legislasi dan penganggaran.
“Amanah dari pimpinan DPRD tentu harus dijalankan dengan baik. Semua tugas kedewanan akan kami laksanakan secara maksimal,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan memiliki peran penting dalam memastikan setiap kebijakan yang dijalankan OPD tetap berada dalam koridor aturan. Ia menilai, fungsi tersebut menjadi salah satu kunci menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.
“Pengawasan ini penting agar pelaksanaan kebijakan tidak menyimpang dari regulasi yang ada,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pengawasan tidak cukup dilakukan melalui forum rapat, tetapi harus diperkuat dengan turun langsung ke lapangan serta menyerap aspirasi masyarakat.
“Harus dilihat langsung pelaksanaannya di lapangan, didengar juga masukan dari masyarakat, supaya kebijakan benar-benar tepat sasaran,” jelasnya.
Selain pengawasan, Komisi A turut berperan dalam fungsi legislasi, khususnya dalam pembahasan dan penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, kepegawaian, ketertiban umum, hingga perizinan.
Anas menilai, kualitas regulasi yang dihasilkan DPRD harus menjadi prioritas agar dapat diterapkan secara efektif.
“Perda yang disusun harus matang, sehingga tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya,” katanya.
Pada aspek penganggaran, ia memastikan Komisi A akan mengawal alokasi APBD agar tepat guna dan menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Penganggaran harus efektif dan efisien, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, ketiga fungsi tersebut, pengawasan, legislasi, dan penganggaran, harus berjalan beriringan sebagai satu kesatuan dalam kerja kedewanan.
“Semua fungsi itu saling berkaitan dan harus dijalankan secara seimbang,” imbuhnya.
Anas juga menyatakan komitmennya untuk melanjutkan capaian positif yang telah dibangun sebelumnya di Komisi A.
Selain menjalankan peran strategis, posisi sekretaris komisi juga memiliki tanggung jawab administratif dan koordinatif, mulai dari penyusunan agenda, penyiapan bahan rapat, hingga memastikan tindak lanjut hasil pengawasan dan rekomendasi kepada pemerintah kota berjalan efektif.
Dengan susunan baru ini, Komisi A DPRD Surabaya diharapkan semakin optimal menjalankan fungsi checks and balances, terutama dalam mengawal kinerja pemerintah kota, menghasilkan regulasi berkualitas, serta memastikan pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel. (Had)


Komentar