![]() |
| Firman Syah Ali Gundul. (Dok/Istimewa). |
Menurutnya, tidak jarang proses hukum berlangsung lambat, berlarut-larut, bahkan berpotensi menghilang jika tidak mendapat perhatian publik. Kondisi ini dinilai menjadi tantangan dalam penegakan hukum.
Pria yang akrab disapa Cak Firman itu menegaskan, fenomena tersebut berkaitan erat dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Ia mengingatkan pentingnya menjaga keadilan bagi seluruh warga negara.
“Fenomena drama proses penanganan kasus hukum yang melibatkan tokoh agama di Indonesia menjadi tantangan yang serius dalam law enforcement dan equality before the law. Jika prinsip equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum) tidak terwujud atau hanya menjadi slogan kosong, maka sebuah negara akan menghadapi serangkaian krisis fundamental yang mengancam stabilitas sosial dan kredibilitas institusi,” ujarnya, Selasa (05/05/2026).
Firman yang juga dikenal sebagai Panglima Nahdliyin Bergerak (NABRAK) menilai terdapat faktor psikologis dan sosiologis yang memengaruhi aparat penegak hukum (APH). Hal ini, menurutnya, dapat berdampak pada kehati-hatian berlebih dalam menangani kasus.
Ia menjelaskan, kehadiran massa pendukung atau simpatisan tokoh agama sering kali menjadi pertimbangan tersendiri bagi aparat. Situasi ini dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan sosial.
“Hipotesis saya, APH ada beban psiko-sosial saat berhadapan dengan tokoh agama dalam penanganan sebuah kasus hukum, karena seringkali pendukung atau simpatisan tokoh tersebut melakukan pengerahan massa yang membuat aparat menjadi ragu atau terlalu berhati-hati. Penegakan hukum dianggap berpotensi jadi kerawanan sosial,” tegasnya.
Selain itu, Firman menilai kasus hukum kerap berkembang menjadi isu sensitif. Misalnya, munculnya narasi kriminalisasi tokoh agama atau penyerangan terhadap simbol agama tertentu.
Ia mengingatkan, penegakan hukum seharusnya tidak terpengaruh tekanan massa maupun status sosial. “Penegakan hukum tidak boleh kalah oleh tekanan massa atau status sosial seseorang. Jika bukti sudah cukup, seharusnya proses berjalan lurus tanpa ada kesan diulur-ulur,” lanjutnya.
Firman juga mengidentifikasi adanya tiga pola yang kerap muncul dalam penanganan kasus hukum tokoh agama. Ia menyebutnya sebagai “tiga drama” dalam proses hukum.
Pertama, drama durasi, yakni proses penyelidikan yang berlangsung lama tanpa kejelasan. Kedua, drama intervensi, berupa dugaan adanya lobi atau pengaruh pihak tertentu. Ketiga, drama transparansi, yaitu minimnya informasi kepada publik.
“Setidaknya ada tiga drama dalam proses hukum yang melibatkan tokoh agama, yaitu drama durasi, drama intervensi dan drama transparansi. Dalam drama durasi, penyelidikan sering kali memakan waktu berbulan-bulan tanpa kejelasan status. Drama intervensi meliputi adanya upaya lobi-lobi politik atau jaringan tokoh berpengaruh untuk menghentikan kasus. Sedangkan drama transparansi adalah kurangnya update berkala kepada publik sehingga menimbulkan kecurigaan main mata,” jelasnya.
Ia berharap aparat penegak hukum tetap berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan dalam setiap penanganan perkara. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik.
“Dalam kasus apapun yang melibatkan tokoh agama, baik kasus korupsi maupun kekerasan sexual, kita berharap APH tetap tegak lurus pada aturan perundang-undangan. Menghormati tokoh agama adalah kewajiban sebagai umat, namun menghormati hukum adalah kewajiban sebagai warga negara,” ujarnya.
Firman juga mengingatkan agar tidak muncul persepsi ketimpangan hukum di tengah masyarakat. Ia menekankan pentingnya keadilan yang dirasakan secara merata.
“Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, atau tajam ke mereka yang tak punya massa tapi lembek ke mereka yang punya pengaruh besar,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih terus memantau sejumlah kasus besar yang melibatkan oknum tokoh agama. Publik menanti langkah aparat yang cepat, tepat, dan presisi dalam menegakkan hukum. (Had)


Komentar